AdvertorialKominfo

Satpol PP Kutim Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Sekolah dan Desa, Sisipkan Edukasi Bahaya Narkoba

KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum ke berbagai sekolah dan desa di wilayah Kutai Timur, sekaligus menyisipkan materi edukasi terkait bahaya narkoba dan pentingnya kedisiplinan pelajar di lingkungan sekolah.

Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2025 memuat sejumlah aturan baru terkait ketertiban umum, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan hewan peliharaan. Sosialisasi perda ini dilakukan oleh dua bidang berbeda di internal Satpol PP, yakni Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (PPUD) yang menyasar sekolah-sekolah, serta Bidang Ketentraman dan Ketertiban yang menyasar tingkat desa.

“Terlepas dari itu, kami pun menyisipkan terkait bahayanya narkoba dan anak-anak itu harus tertib di waktu sekolah,” ujar Fata. Ia menambahkan, sosialisasi ke tingkat desa telah dilakukan di antaranya di Desa Singa Geweh pada awal tahun ini, dengan mengumpulkan seluruh ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, agar masyarakat memahami aturan yang berlaku sebelum ada temuan pelanggaran di lapangan.

Selain sosialisasi terjadwal, Fata menyebut belakangan pihaknya juga menerima permintaan dari kecamatan untuk mengundang narasumber dari Satpol PP guna menjelaskan lebih lanjut isi Perda tersebut kepada masyarakat, yang menunjukkan tingginya minat warga untuk memahami aturan baru ini.

Ia menegaskan pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi ke sekolah bersifat persuasif dan tidak represif, dengan tujuan utama mengurangi tingkat kenakalan remaja, termasuk aksi balapan liar yang masih kerap terjadi di kalangan pelajar. Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun pemahaman bersama antara aparat, sekolah, dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman, kami terus melakukan sosialisasi dengan menyasar langsung masyarakat,” tutupnya. (Adv-kominfo/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button