Sidang Kasus Tipikor Seragam Sekolah Disdikbud Kubar 2018, Hadirkan 7 Saksi
KUTAI BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melakukan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat Tahun 2018.
Dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat tahun 2018 atas nama terdakwa YY dan BAM tersebut 7 saksi dihadirkan.
Dari 3 keterangan saksi dalam sidang tersebut, mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tipikor yang dilakukan oleh 2 tersangka tersebut.
“Baru 3 dari 7 saksi yang diperiksa, 4 lainnya akan kembali mengikuti persidangan selanjutnya,” ujar Kajari Kubar Bayu Pramesti melalui Kasi Intelejen Kejari, Ricki Rionart Panggabean kepada media ini via whatsapp pribadinya, Rabu (20/04/2022).
Lebih lanjut menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Henry Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut, para tersangka hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Dirinya juga menyampaikan, ketiga saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut semuanya merupakan orang dari dinas terkait yakni NA selaku PNS di bidang pembinaan Pendidikan Dasar seksi kelembagaan sarana prasarana tahun 2017 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, HL selaku staff bidang umum dan kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun 2018 hingga sekarang. Pada saksi ketiga yakni, RPN selaku Kasi Kesenian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar sejak tahun 2018 sampai dengan 2019.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu 11 Mei 2022 mendatang. Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan,” tutupnya. (Taufiq)