DPRDPemerintahan

Ini Perihal Terkait Nota Penjelasan Pemkab Kutim

Kutai Timur – Dalam penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang A Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dibacakan oleh
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, diterangkan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi perlu diadakan, untuk mengimbangi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengamanatkan seluruh regulasi tentang pajak derah dan retribusi daerah.

“Yang untuk itu dijadikan menjadi satu peraturan perubahan, dikarenakan beberapa pertimbangan yang pertama perihal satu tarif terkait pajak dan retribusi yang lama dipandang tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini,” terang Asisten Pemkesra Seskab Kutim itu.

Selanjutnya dalam rangka mengoptimalkan dan menjadi sumber-sumber penerimaan daerah, diperlukan perluasan objek pungutan pajak dan retribusi baru. DImana ini sesuai dengan kebutuhan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun perihal dasar lainnya yakni, dikarenakan perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah dengan berbagai pertimbangan. Maka pemerintah daerah memandang perlu adanya Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang baru, untuk menggantikan peraturan daerah yang terdahulu.

Sementara itu, berkaitan Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana & utilitas umum pada kawasan perumahan. Asisten Pemkesra menyebutkan, berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi sosial dan budaya sedangkan utilitas merupakan sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan perjalanan perubahan pemukiman jaringan jalan jaringan saluran pembuangan air limbah jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase dan tempat pembuangan sampah.

“Sarana perumahan dan pemukiman, terdiri dari sarana perniagaan atau perbelanjaan sarana pelayanan umum dan pemerintahan serta secara pendidikan sarana kesehatan sarana peribadatan, saluran irigasi dan olahraga,” ujarnya.

Ditambahkan pula perihal kebijakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan tidak terlepas dari kebijakan pembangunan perumahan pemukiman. Yang secara keseluruhan dimana peran pemerintah dan swasta sangat dan sangat dibutuhkan dalam kaitan dengan pengadaan fasilitas pendukung. (Erw)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button