Kutai Timur Menyongsong Pemilu: Pemusnahan 1.993 Lembar Surat Suara yang Tidak Digunakan

KUTAI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur, bersama dengan Bawaslu Kutai Timur, Badan Kesbangpol Kutai Timur, dan Polres Kutai Timur, melakukan pemusnahan 1.993 lembar surat suara yang terlantar dan rusak di halaman Graha Expo Sangatta Utara. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat-surat suara tersebut dalam tong sampah.(13/02/2024)
Ulfa Jamilatul Farida, Ketua KPU Kutai Timur, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tata kelola logistik menjelang hari pemungutan suara, di mana surat suara yang berlebihan harus disingkirkan. “Jadi, jika semua logistik telah tersedia, kelebihannya harus dimusnahkan,” ungkapnya kepada beberapa media.
Dia juga merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi 108 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 214 lembar untuk Anggota DPR RI, 646 lembar untuk anggota DPRD Provinsi, 991 lembar untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan 34 lembar untuk anggota DPRD dalam Pemilu.
Lebih lanjut, Ulfa menjelaskan bahwa kelebihan surat suara tersebut termasuk akumulasi dari yang berlebihan maupun yang rusak selama proses persiapan. Dia juga mengimbau kepada warga Kutai Timur agar menggunakan hak pilih mereka dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang ditentukan dan menggunakan hak pilih mereka dengan bertanggung jawab.
“Dengan partisipasi minimal 80 persen, saya berharap Pemilu di Kutai Timur dapat berjalan dengan aman, lancar, dan sukses,” tambahnya, mengakhiri pernyataannya.(Adv)







