Koordinasi Tim PORA: Antisipasi dan Penanganan Pengungsi Asing di Kalimantan Timur

KUTAI TIMUR – Dalam upaya mengantisipasi dan menangani pengungsi dari luar negeri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Timur (Kutim), Tejo Yuwono, menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Ballroom Hotel Mercure.(22/02/2024)
Dalam wawancara dengan media, Tejo Yuwono menyampaikan bahwa Rapat Tim PORA ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak.
“Panitia penyelenggaraan melibatkan narasumber dari Universitas Mulawarman Samarinda, Dinas Sosial, UNHCR, dan lembaga PBB bidang pengungsi. Peserta berasal dari seluruh instansi vertikal terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur,” kata Tejo Yuwono, yang didampingi Kabid Wasnas M. Yusufsyah.
Menurut Tejo, Tim PORA bertugas untuk mengawasi keberadaan orang asing di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah dapat lebih baik dalam membantu serta memantau pergerakan orang asing, serta menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Tejo menambahkan bahwa Tim PORA didirikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 69, yang mengatur pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Indonesia.
“Koordinasi dan rapat tim antarinstansi sangat penting dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing. Badan Kesbangpol Kutai Timur mendukung penuh kegiatan ini dengan berbagi informasi dengan daerah lain,” ujarnya.
Pelaksanaan Rapat Tim PORA ini didasarkan pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.03-006 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pemanfaatan Forum Tim PORA dalam Antisipasi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Peran utama Tim PORA adalah dalam mengantisipasi dan menangani pengungsi dari luar negeri,” tambah Tejo.(Adv)







