Advertorial

Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengadakan kegiatan “Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” pada Rabu (20/03/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kearifan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup secara lestari dan efisien.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Arif Nur Wahyuni, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.

“Untuk melindungi dan mengelola lingkungan serta sumber daya alam secara lestari, pengetahuan tradisional dan keterampilan masyarakat hukum adat sangat penting. Salah satu contohnya adalah tradisi Lom Plai yang dilakukan oleh suku Dayak Wehea di Kecamatan Muara Wahau,” jelas Arif Nur Wahyuni di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim.

Ia menegaskan bahwa keterampilan dan proses alami ini perlu mendapat perhatian yang serius, karena tradisi mereka, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal ini khususnya penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan SDA secara berkelanjutan di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim), Muhammad Ghozali Rahman, menjelaskan bahwa pengaturan kearifan lokal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi akses masyarakat terhadap kearifan lokal guna mencapai keadilan, kesejahteraan, serta pelestarian lingkungan hidup dan SDA.

“Pengaturan kearifan lokal ini bertujuan agar para pengampu kearifan lokal bisa mendapatkan pengakuan, perlindungan, serta pembagian keuntungan yang adil dan seimbang dari pemanfaatan kearifan lokal, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kaltim, termasuk Kutim,” jelas Muhammad Ghozali Rahman.

Kegiatan ini melibatkan beberapa narasumber, yakni Heri Susanto dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Santi Mediana Panjaitan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button