Advertorial

Seluruh Tenaga Honorer di Kutai Timur Akan Terangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

KUTAI TIMUR – Kabar gembira bagi para Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau tenaga honorer di lingkup Pemkab Kutim, karena tahun 2024 ini seluruh tenaga honorer akan terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan hal ini dalam Sidang Paripurna DPRD Kutim pada Rabu (20/03/2024), yang juga berlangsung sekaligus sebagai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dan yang menggembirakan, alhamdulillah, tahun ini (2024) TK2D kita, insyaAllah semuanya akan menjadi PPPK,” ujarnya di hadapan Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, dan para undangan yang hadir.

Kepastian ini disampaikan setelah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutim, yang bertanggung jawab atas kepegawaian di daerah, berhasil memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Saat ini, jumlah keseluruhan TK2D di lingkup Pemkab Kutim mencapai 4.860 orang, yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, teknis, dan administrasi.

“Termasuk tahun ini, kita juga mendapatkan kuota untuk mengadakan tes bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan kuota sekitar 200 lebih,” tambahnya.

Pihak Pemerintah Daerah Kutim juga telah mengalokasikan anggaran untuk TK2D yang akan diangkat menjadi PPPK, meskipun nilai anggarannya belum diungkapkan secara rinci.

“Kemampuan keuangan sudah bisa, dan sudah dianggarkan,” tegasnya.

Menurut Menteri Kemenpan-RB RI Abdullah Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (13/3/2024), semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) melalui seleksi CASN 2024. Tes yang dilaksanakan adalah formalitas semata untuk pendataan ulang.

“Soal tes hanya formalitas. 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima,” kata Anas.

Anas juga menyebutkan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sementara yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button