Pemkab Kutim Berkomitmen Penuhi Hak Buruh, Termasuk BPJS Ketenagakerjaan

KUTAI TIMUR – Dalam peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day, Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa pemkab Kutim selalu berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh, termasuk penyediaan BPJS Ketenagakerjaan. Acara ini juga menjadi ajang komunikasi antara pemerintah dan buruh serta diisi dengan berbagai hiburan bagi para buruh dan keluarganya.
“Peringatan Hari Buruh ini tidak hanya menjadi momen untuk berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi buruh, tetapi juga menjadi waktu untuk merayakan hari istimewa mereka,” kata Ardiansyah kepada media di Lapangan Polder Ilham Maulana pada Rabu (1/5/2024).
Bupati Ardiansyah menambahkan bahwa sejak tahun 2022, Pemkab Kutim telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang sudah diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasinya.
“Nanti dalam sarasehan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distrnasnaker), Roma Malau, akan menjelaskan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari Perda Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa banyak buruh yang datang ke kantor bupati untuk mengadu, terutama terkait masalah perlindungan yang belum mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun ini, kita telah mengatasi hal ini dengan mengcover buruh melalui BPJS Ketenagakerjaan rentan. Data terbaru menunjukkan sekitar 85 ribu pekerja, termasuk tenaga kerja rentan, telah terdaftar dengan informasi lengkap,” ungkapnya.
Ardiansyah juga menekankan bahwa masalah upah selalu menjadi perhatian utama, dengan perbaikan yang dilakukan setiap tahun baik di tingkat kabupaten, kota, provinsi, maupun nasional melalui penetapan upah minimum.
“Dari sembilan tuntutan buruh, hanya satu yang menjadi perhatian khusus kami, yaitu tindak lanjut dari Perda Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv)







