Ketua Komisi B DPRD Kutim Dukung Langkah Reformasi Birokrasi

KUTAI TIMUR – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Hepnie Armansyah, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan reformasi birokrasi.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2023 adalah langkah positif yang akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami di DPRD sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat reformasi birokrasi. Ini sejalan dengan fungsi pengawasan kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik,” ujar Hepnie Armansyah.
Hepnie juga menambahkan bahwa DPRD Kutai Timur akan terus mengawal proses implementasi reformasi birokrasi tersebut, termasuk memperhatikan kebutuhan akan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah tersebut.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang dibutuhkan, seperti tenaga auditor, dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Evaluasi Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2023 pada Senin, 25 Maret 2024 lalu. Sosialisasi dibuka Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif mewakili Bupati Kutai Timur dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta para camat. (Adv-DPRD/Q)







