DPRD Dorong Disperindag untuk Kolaborasi dengan Bea Cukai dalam Pengawasan BKC Ilegal

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi tindakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta pada Selasa, 5 Maret 2024. Langkah ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari strategi untuk melindungi masyarakat dan memajukan perekonomian daerah.
Anggota Komisi C DPRD, Abdi Firdaus, memuji KPPBC TMP C Sangatta dan seluruh jajaran Bea Cukai atas upaya mereka dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Kutai Timur. Menurutnya, tindakan ini penting untuk melindungi industri yang legal dan menjaga kesehatan masyarakat.
DPRD Kutai Timur juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur dengan Bea Cukai. “Kami mendorong Disperindag untuk meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran BKC ilegal. DPRD siap mendukung kebijakan dan anggaran yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Abdi.
DPRD juga mengapresiasi pemusnahan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 221 botol minuman keras tanpa izin edar sebagai prestasi yang signifikan. Namun, dewan mengingatkan bahwa upaya pemberantasan BKC ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin dan ditingkatkan intensitasnya. “DPRD siap mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan terkait pemberantasan BKC ilegal,” kata Joni. Selain itu, DPRD menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal serta kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri legal di Kutai Timur. DPRD juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran BKC ilegal demi kesejahteraan bersama.
“Selain penindakan, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif BKC ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tambah Joni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan bahwa pemusnahan BKC ilegal ini merupakan implementasi dari tugas Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector.(Adv-DPRD/RH)







