PeristiwaPeristiwa DaerahTNI/POLRI

Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar dari Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Bumdes Kandolo

KUTAI TIMUR – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,2 miliar dari tersangka Junaedy bin H. Sikong, pelaksana proyek pembuatan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek tahun anggaran 2021 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur.(24/9/2024)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, uang yang disita tersebut akan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Kutai Timur di Bank Mandiri cabang Sangatta.

“Uang ini akan menjadi bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Reopan.

Audit BPKP yang dilakukan pada 30 Mei 2024 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,19 miliar dari proyek kolam renang yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan tersebut. Proyek yang awalnya bernilai kontrak sebesar Rp 2,46 miliar itu seharusnya selesai pada tahun 2021, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang sesuai dengan perjanjian kontrak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Mikael A. F. Tambunan, menambahkan bahwa uang Rp 1,2 miliar yang disita tersebut merupakan bentuk itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Uang tersebut akan disimpan di rekening titipan dan akan kami ajukan sebagai barang bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Proyek pembuatan kolam renang Bumdes di Desa Kandolo ini sebelumnya dikontrakkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 23/SPK/APBD/DPMDES/XI/2021 pada tanggal 12 November 2021. Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan konstruksi oleh Tim Politeknik Negeri Kupang pada 10 Oktober 2023, proyek tersebut dinyatakan gagal dan tidak dapat digunakan.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Kutai Timur berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda untuk proses lebih lanjut.(𝓣𝔂)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................