AdvertorialKominfoKutai Timur

DP3A Kutai Timur Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak untuk Dunia Usaha, Lembaga Masyarakat, dan Media Massa

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur mengadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi perwakilan dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa pada 11-12 November 2024 di Sangatta. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen berbagai pihak dalam mewujudkan hak-hak anak di Kabupaten Kutai Timur.(11/11/2024)

Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Cholid, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran bersama mengenai hak-hak anak sebagai investasi masa depan bangsa. “Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita semua diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menyatukan visi tentang Konvensi Hak Anak. Kegiatan ini adalah lanjutan dari upaya kami sebelumnya untuk menyosialisasikan hak anak, tidak hanya di sekolah-sekolah tapi juga kepada dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa,” ujar Idham.

Menurutnya, anak-anak merupakan aset penting yang akan menentukan masa depan Kabupaten Kutai Timur. “Anak-anak kita adalah masa depan kita. Jika mereka tidak kita kelola dengan baik, maka masa depan Kutai Timur bisa mengalami kemunduran,” katanya.

Idham juga mengapresiasi peran dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa yang hadir. “Kehadiran Bapak/Ibu sangat penting bagi kami. DP3A tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari berbagai pihak. Dunia usaha diharapkan dapat menerapkan Konvensi Hak Anak di lingkungan kerjanya, lembaga masyarakat diharapkan dapat menyosialisasikan kepada masyarakat luas, dan media massa memiliki peran krusial dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun persepsi positif di masyarakat.”

Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih marak terjadi terkait hak-hak anak, seperti kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini yang masih cukup tinggi di wilayah Kutai Timur.

“Berdasarkan informasi, perkawinan usia dini kerap terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah kehamilan remaja yang menyebabkan pernikahan dipercepat meskipun usia belum memenuhi syarat,” jelas Idham.

Dalam kesempatan tersebut, Idham mengingatkan agar media massa lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus-kasus yang melibatkan anak, guna melindungi identitas dan psikologi anak.

“Media memiliki peran besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, sering kali tanpa disadari, pemberitaan yang menyebutkan detail tertentu dapat merugikan anak yang bersangkutan, sehingga menyebabkan trauma atau bahkan membuat anak enggan bersekolah,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya koordinasi antar lembaga dalam menangani isu anak, termasuk media massa dalam pemberitaan, agar hak-hak anak tetap terjaga.

“Semua pihak perlu memahami bahwa dengan memahami Konvensi Hak Anak, kita dapat memiliki panduan yang jelas dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap anak, dari segi prosedur maupun penanganan media,” tutur Idham.(Adv-Kominfo/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button