Dokter P3K di Kutim Keluhkan Tunjangan Tak Sesuai Beban Kerja, DPRD Minta Pemkab Bertindak
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-60, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, mengungkapkan adanya sejumlah keluhan dari dokter berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keluhan utama yang disampaikan berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai belum seimbang dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka jalankan.
“Di Hari Kesehatan Nasional ini, kami menerima masukan dari para dokter mengenai TPP yang mereka terima. Para dokter merasa bahwa besaran TPP saat ini belum mencerminkan beban kerja dan tanggung jawab yang harus mereka emban,” jelas Pandi Widiarto kepada media, Selasa (12/11/2024).
Pandi juga menyoroti adanya indikasi penurunan TPP bagi para dokter sejak mereka resmi diangkat sebagai P3K. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan besarnya tanggung jawab dan tugas yang diemban para tenaga medis, khususnya para dokter yang berada di garda depan pelayanan kesehatan masyarakat.
Ia menambahkan, perbandingan tunjangan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan daerah lain, seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat, di mana TPP yang diterima para dokter P3K relatif lebih tinggi. “Di daerah lain, penghasilan mereka cukup tinggi. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kutim dalam menjaga semangat dan kinerja dokter,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Pandi, berpotensi menurunkan motivasi para dokter di Kutim, padahal Kutim masih memerlukan banyak tenaga medis, terutama di wilayah pedalaman. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat segera merespons persoalan ini demi kesejahteraan tenaga kesehatan di Kutim.
“Kesejahteraan tenaga medis, khususnya dokter, seharusnya menjadi prioritas untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pandi menekankan bahwa besaran TPP sebaiknya disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan profesionalitas dokter. Menurutnya, penghasilan yang diterima dokter P3K saat ini kurang proporsional dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer, mengingat besarnya tanggung jawab dalam merawat pasien.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan ini, Pandi berencana mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait guna membahas lebih mendalam isu penurunan penghasilan tersebut. “Kami berencana mengadakan hearing dengan pihak terkait dalam waktu dekat, menunggu pengajuan resmi dari para dokter,” tutupnya.(*)