Satpol PP dan Instansi Terkait Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Ketertiban Umum

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar rapat perdana membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Raperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Anggota DPRD Kutai Timur Komisi D, Yan, menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini melibatkan banyak pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan relevan dengan kondisi di lapangan. “Selain Satpol PP, bagian hukum dan Universitas Mulawarman (Unmul) juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik. Keberadaan naskah ini penting untuk memastikan dasar hukum dan pelaksanaan perda nantinya,” ujar Yan.
Yan menambahkan, instansi lain seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan juga akan dilibatkan. Hal ini dikarenakan terdapat sejumlah aturan yang bersinggungan dengan tugas mereka, seperti tertib lalu lintas, pengelolaan pasar, hingga penjualan bahan bakar eceran. “Kita butuh masukan dari kepolisian dan Dinas Perdagangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Misalnya, aturan terkait trotoar dan parkir yang menjadi bagian dari ketertiban lalu lintas,” tambah Yan.
Raperda ini juga akan melalui tahapan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa. Studi banding ini diharapkan dapat memberikan gambaran untuk penyempurnaan isi raperda. Setelah itu, draf raperda akan disosialisasikan ke masyarakat guna mendapatkan masukan langsung.
“Masukan dari masyarakat sangat penting, karena mereka adalah objek dari perda ini. Kita ingin perda yang dihasilkan tidak hanya mampu menciptakan ketertiban, tetapi juga diterima oleh masyarakat,” jelas Yan.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRD Kutai Timur berharap raperda ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketertiban umum sekaligus memperjelas tugas dan fungsi Satpol PP di wilayah Kutai Timur.(Adv-DPRD/Ty)







