AdvertorialDPRD

DPRD dan Pemkab Kutai Timur Sepakati Program Pembentukan Perda Tahun 2025

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Nota kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD pada Senin, 25 November 2024, di Gedung DPRD Kutai Timur.

Nota kesepakatan dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Juliansyah, dan dihadiri oleh para pejabat terkait. Dalam pembacaan tersebut, Juliansyah menegaskan pentingnya dokumen ini sebagai landasan hukum bagi berbagai program pembangunan. “Dengan ini, kami memberikan persetujuan terhadap perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025,” ujar Juliansyah.

Program ini menetapkan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Kutai Timur. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Perubahan APBD Tahun 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, ada pula Raperda strategis seperti Pencegahan Permukiman Kumuh, Kabupaten Layak Anak, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Di sisi lain, DPRD mengajukan 12 Raperda inisiatif, antara lain Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Perlindungan Produk Lokal Daerah.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., menyatakan kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk mengatur dan memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kutai Timur,” ungkapnya.

Nota kesepakatan yang ditandatangani di Sangatta ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.(Adv-DPRD/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button