PeristiwaPeristiwa Daerah

HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kutai Timur

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk segera menuntaskan penyelidikan terhadap sejumlah proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kutai Timur.

Proyek-proyek tersebut meliputi peningkatan saluran drainase di Jalan Ery Suparjan Kenyamukan, peningkatan drainase Jalan Dayung-Sidodadi Ilham Maulana di Desa Singa Gembara, peningkatan Jalan Simpang 3 K. Camat-Km. 106, pembangunan Jembatan Bengalon, serta optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).(1/3/2025)

Ketua Badko HMI Kaltim-Kaltara, Ashan, menilai terdapat indikasi masalah dalam pelaksanaan dan transparansi anggaran proyek-proyek tersebut. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.

“Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proyek-proyek tersebut, baik dari sisi pelaksanaan maupun transparansi anggaran. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Kejari Kutai Timur,” tegas Ashan saat dihubungi wartawan.

Menurutnya, lambatnya respons dari Kejari Kutai Timur menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. HMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pembiaran.

“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari proyek yang seharusnya memberi manfaat, tetapi justru menyisakan masalah baru. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ashan juga menekankan bahwa proyek-proyek tersebut menelan anggaran yang besar, sehingga penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Nilai satu proyek mencapai puluhan miliar rupiah, dan dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, wajar jika ada pihak yang meminta percepatan penyelidikan,” katanya.

Meskipun proyek-proyek tersebut masih dalam tahap pengawasan oleh kontraktor pelaksana untuk perbaikan jika diperlukan, Ashan menegaskan bahwa penyelidikan tetap harus dilakukan.

“Semakin cepat penyelidikan dilakukan, semakin baik. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti. Penyelidikan harus mencakup seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pemilihan kontraktor, hingga pelaksanaan proyek. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau indikasi gratifikasi yang dapat memengaruhi kualitas hasil pekerjaan,” paparnya.

Ketua KCW Kutai Timur

Sementara itu, Ketua Corruption Watch (KCW)Kutau Timur, Buyung Asmuran Nur, juga menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum terkait dugaan proyek bermasalah di Kutai Timur.

 

“Kami semakin bingung dengan proses hukum di Kutai Timur. Jika alasannya kurangnya alat bukti, itu berarti ada kesalahan dalam pemahaman APH (Aparat Penegak Hukum) mengenai bukti. Pelapor hanya perlu menyampaikan kronologi dugaan korupsi, sedangkan tugas penyidik adalah mencari bukti,” tegas Buyung.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutai Timur, Michael F. Tambunan, menjelaskan bahwa laporan awal mengenai proyek-proyek tersebut memang telah diterima oleh Kejati Kaltim. Pihaknya kemudian melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) saat pekerjaan masih berlangsung.

“Awalnya laporan itu masuk ke Kejati, lalu kami tindak lanjuti dengan Puldata dan Pulbaket. Saat itu, pekerjaan masih berjalan, dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Kejati,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Michael menambahkan bahwa tindak lanjut penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data dan keterangan sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejati Kaltim. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah berikutnya dari Kejati.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button