Residivis Kasus Penikaman Kembali Ditangkap Usai Aniaya Warga di Sandaran

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Seorang pria berinisial S alias S (34) ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Unit Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, Senin (28/4/2025) malam. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di rumah keluarga pelaku, setelah sempat beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di tempat persembunyiannya. Ini merupakan upaya ketiga yang kami lakukan,” ujar Erik dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).
Penganiayaan terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Poros Simpang 4 RT 04 Desa Marukangan. Peristiwa bermula saat seorang sopir truk melaporkan adanya kerusakan pada pintu dan spion kendaraannya kepada pelapor.
Saat pelapor mencari informasi ke perangkat desa, terdengar teriakan dari arah simpang empat. Pelapor kemudian menemukan korban, berinisial M, dalam keadaan terluka parah dengan darah mengucur dari paha kirinya, di dalam mobil Hilux.
Korban segera dilarikan ke RSUD Sangkulirang untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menurut Erik, S merupakan residivis kasus penikaman yang sebelumnya telah dijatuhi vonis hukum tetap (inkracht).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang bergagang cokelat, celana pendek abu-abu berlis merah milik korban, dan baju bermotif kotak-kotak kecil warna krem gelap dan abu-abu.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Sangkulirang dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.(*/Ty)







