TNI/POLRI

Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Bengalon, Amankan 15,26 Gram Barang Bukti

KUTAI TIMUR, Netizens.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengalon. Seorang pria berinisial A alias E (30) ditangkap saat berada di dalam mobil yang terparkir di pinggir Jalan Poros Bengalon–Muara Wahau, Desa Tepian Langsat, pada Jumat malam, 18 April 2025.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Bengalon. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, Kamis (1/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan berat bruto 15,26 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas dan botol plastik yang diletakkan di bawah kolong mobil dan parabola. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui metode “jejak”, dari seseorang yang tidak dikenal.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu tas hitam merk FILA, satu pak plastik klip bening, satu botol bekas permen, satu botol air mineral, satu sendok takar, dan satu timbangan digital.

Tersangka diketahui bernama lengkap Asnawi Rusli, warga asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang kini berdomisili di Kecamatan Bengalon. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Erwin Susanto. dalam keterangan tertulisnya.(*/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button