Polres Kutim Amankan 163 Gram Sabu dari Tangan Pengedar di Muara Wahau
KUTAI TIMUR, Netizens. Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan tindak pidana narkotika. Di bawah arahan Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHA (27) di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wita di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Log Pond RT 006. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 163 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit handphone, 1 kotak handphone, 1 bungkus kantong plastik hitam, serta 5 buah plastik klip bening.
“Kami melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka MHA di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di semak-semak dekat rumahnya. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dengan sistem jejak,” jelas Iptu Erwin Susanto, selasa (13/5/2026)
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 44 / V / 2025 / Kaltim / Res. Kutim, tertanggal 10 Mei 2025. Pelaku kini diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegas Iptu Erwin.(*/Ty)







