Kutai Timur

‎Satgas Penanganan Premanisme Ormas Dibentuk di Kutai Timur ‎

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Senin, 20 Mei 2025. Pembentukan dilakukan melalui rapat di Gedung DPRD Kutim yang dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, dan Badan Kesbangpol.

‎Satgas ini dibentuk sebagai respons atas potensi gangguan terhadap investasi dan ketertiban umum yang dilakukan oleh kelompok atau Ormas tertentu. Sekretaris Daerah (Sekda) Rizali Hadi ditunjuk sebagai ketua Satgas.

‎”Pertemuan hari ini fokus Forkopimda. Pembahasannya cuma satu, yakni instruksi terkait Satgas Penanganan Premanisme Ormas,” kata Bupati Ardiansyah usai rapat.

‎Meski demikian, Ardiansyah menilai situasi Ormas di Kutim masih relatif kondusif. “Alhamdulillah, secara umum di Kutim ini sepertinya hampir nihil. Ormas yang ada masih santun dan memperjuangkan hak-hak masyarakat secara wajar,” ujarnya.

‎Salah satu isu yang turut dibahas dalam rapat adalah penggunaan atribut militer oleh sejumlah Ormas. Satgas diminta mengambil pendekatan persuasif dan melakukan pembinaan terhadap kelompok tersebut.

‎Selain itu, Satgas juga akan menyediakan layanan pengaduan melalui call center untuk menampung laporan masyarakat terkait praktik premanisme di wilayahnya.

‎Di tingkat nasional, pembentukan Satgas berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, tugas utama Satgas adalah menegakkan aturan yang berlaku terhadap Ormas, sesuai status hukumnya baik berbadan hukum, terdaftar, maupun tidak terdaftar.

‎Tito menjelaskan, pelanggaran administratif akan ditindak oleh Kemendagri atau Kemenkumham sesuai kewenangan. Sanksi bisa berupa pencabutan status terdaftar yang berdampak pada hilangnya akses terhadap fasilitas pemerintah. Sementara untuk pelanggaran pidana, penindakan akan dilakukan oleh aparat kepolisian.

‎“Satgas ini pada dasarnya bertugas memastikan penegakan aturan yang sudah ada, termasuk pembagian peran antar instansi,” tegas Tito.(Ogy/Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button