Isu Lingkungan di Bukit Khayangan, Ini Klarifikasi PT KPC
KUTAI TIMUR (Netizens.id) – PT Kaltim Prima Coal (KPC) memberikan klarifikasi resmi terkait isu lingkungan yang berkembang di Dusun Bukit Khayangan. Melalui keterangan yang disampaikan oleh GM External Affairs and Sustainable Development KPC, Wawan Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa aktivitas di sekitar pemukiman warga bukan merupakan kegiatan penambangan.

”Pekerjaan di dekat pemukiman warga bukan tambang, melainkan konstruksi kolam pengendap sedimen atau Sediment Pond Padaido, yang bertujuan untuk mengelola air dari bukaan tambang SPE 2 di atasnya,” ujar Wawan dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat whatsapp tersebut, ia menjelaskan bahwa konstruksi Pond Padaido baru dimulai pada Februari 2025, sekitar tiga bulan lalu. Adapun tambang SPE 2 yang dimaksud baru akan dibuka pada tahun 2027 dengan jarak kurang lebih satu kilometer dari pemukiman warga.
Menanggapi isu kekeruhan air yang dilaporkan warga, dalam klarifikasi tersebut, KPC menyatakan bahwa area terganggu akibat pembangunan kolam Padaido hanya seluas 27 hektar, sementara catchment area sungai yang mengalir melalui Kampung Khayangan mencapai 235 hektar. Perusahaan juga telah memantau adanya bukaan lain di hulu sungai yang berkontribusi terhadap kekeruhan.
”Jika ada yang mengakui air keruh sejak tahun-tahun terakhir ini, itu berarti sumber kekeruhan bukan dari aktivitas pembangunan konstruksi kolam Padaido,” tulisnya.
Untuk mengatasi potensi banjir dan limpasan air selama konstruksi berlangsung, KPC telah membangun dua buah kontrol box sementara. Fasilitas ini berfungsi untuk mengolah air yang berada di areal pembangunan, sehingga air yang dilepaskan ke lingkungan tetap memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Terkait penggunaan air sungai oleh warga, berdasarkan wawancara dengan sejumlah penduduk setempat, mereka tidak menggunakan air tersebut untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari seperti minum dan memasak.
Perlu diketahui bahwa Bukit Khayangan memang masih berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT KPC, yang merupakan kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 yang diterbitkan pada tahun 1981 atau 44 tahun silam. Warga Bukit Khayangan telah membangun pemukiman di atas lahan yang termasuk dalam wilayah IUPK KPC.
Wawan juga menambahkan bahwa perusahaan sedang mendalami permasalahan terkait kebutuhan air bersih dan listrik warga. Sementara itu, untuk kebutuhan listrik, sebagian warga telah memanfaatkan panel surya (solar cell).
Mengenai isu debu dan kebisingan, KPC menjelaskan bahwa Padaido Pond dibangun pada Februari lalu saat memasuki musim hujan, sehingga klaim adanya paparan debu yang menyebabkan tanaman mati perlu diverifikasi kebenarannya. Unit yang digunakan dalam pembangunan juga merupakan unit berdimensi kecil yang tidak menimbulkan kebisingan berlebihan.
”Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur juga sudah melakukan pengecekan di Dusun Bukit Khayangan dan Pond Padaido. KPC berkomitmen untuk terus menjalankan operasi pertambangan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,”tutup Wawan.
Diberitakan sebelumnya, Warga Bukit Kayangan mengeluhkan dampak aktifitas pertambangan yang berada tak jauh dari lokasi mereka tinggal. Baik dari sisi lingkungan ataupun dari sisi kesehatan. Selain itu mereka juga berharap adanya aliran listrik yang dapat mereka nikmati.
Melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk, puluhan warga di Bukit Kayangan berharap mendapatkan keputusan terbaik bagi kelangsungan hidup mereka kedepan.(Q)







