Kutai Timur

‎BSU 2025 Kembali Disalurkan, 13 Ribu Pekerja di Kutim Jadi Sasaran

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Kabar baik datang bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah pusat kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk periode Juni dan Juli, sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga daya beli buruh dan karyawan.

‎BSU 2025 diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, yang kali ini disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600.000.

‎Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah syarat penerima, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM, Bukan anggota TNI, Polri, maupun ASN.

‎Penyaluran dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, mulai minggu kedua Juni 2025 secara bertahap, setelah proses validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan penetapan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur, Nanda Sidhiq, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 17,3 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU tahun ini.

‎“Untuk wilayah Kutim sendiri, kami menargetkan sekitar 13 ribu pekerja yang memenuhi kriteria,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

‎Menurut Nanda, program BSU bukan hal baru. Bantuan serupa telah disalurkan sejak masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

‎“Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapat amanah untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga daya beli pekerja,” tambahnya.

‎Ia menegaskan bahwa BSU 2025 hanya diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Namun, mengutip sumber internal Kementerian Ketenagakerjaan, tidak tertutup kemungkinan program ini diperpanjang, tergantung prioritas kebijakan pemerintah.

‎“Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendata pekerja yang sesuai kriteria,” tutupnya.

‎Sebagai informasi tambahan, penerima BSU juga harus memiliki upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button