PeristiwaPeristiwa Nasional

KPK Tahan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra Kasus Suap IUP Rp3,5 Miliar

JAKARTA, Netizens.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC) terkait dugaan suap dalam pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Uang suap dalam kasus tersebut mencapai Rp3,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penahanan dilakukan usai ROC dua kali mangkir dari panggilan.

“Pada Kamis, 21 Agustus 2025, tim KPK menjemput paksa ROC di Surabaya pukul 20.00 WITA dan langsung dibawa ke Gedung KPK,” kata Asep dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025) di Jakarta.

Penahanan 20 hari pertama berlaku sejak 21 Agustus hingga 10 September 2025. Asep menjelaskan, kasus itu bermula pada Juni 2014 ketika ROC meminta bantuan SUG untuk mengurus enam IUP ke Pemprov Kaltim. Proses dilanjutkan IC dengan menemui Awang Faroek Ishak (AFI) yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim.

“ROC mengirimkan Rp3 miliar termasuk pembayaran untuk IC dan AMR dari Dinas ESDM Kaltim,” terangnya.

Pada 2015, IC menyerahkan dokumen perpanjangan izin ke DPMPTSP Kaltim atas nama empat perusahaan: PT SJK, PT BJL, PT CBK, dan PT APB. Setelah perpanjangan terbit, IC menyerahkan Rp150 juta ke MTA (Kasi Pengusahaan Dinas ESDM) dan Rp50 juta ke AMR.

Negosiasi juga melibatkan DDWT, Ketua Kadin Kaltim yang juga anak dari AFI yang akhirnya menerima Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura di sebuah hotel di Samarinda.

“Setelah uang diserahkan, ROC menerima enam SK IUP yang diantar melalui perantara DDWT,” lanjut Asep.

Atas perbuatannya, ROC dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan DDWT sebagai tersangka. Sementara AFI, yang sebelumnya berstatus tersangka, meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Terkait pengakuannya, bahwa dia dijebak dan dikaitkan dengan isu narkoba, Asep memastikan hal itu akan ditelusuri.

“Karena baru ditangkap, tentu belum didalami. Kesempatan akan diberikan kepada ROC untuk menyampaikan keterangan kepada penyidik,” pungkasnya.(*).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button