Sengketa Lahan Dominasi Kasus Hukum di Kutai Timur

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Persoalan sengketa lahan masih mendominasi kasus-kasus yang dihadapi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan bahwa kasus pertanahan menempati posisi teratas dalam grafik mediasi dan sengketa yang ditangani pemerintah kabupaten saat ini.
“Posisinya untuk saat ini sengketa paling tinggi atau mediasi paling tinggi yang Pemkab tangani itu adalah grafiknya memang pada sengketa lahan,” tutur Januar Bayu Irawan dalam wawancara, Rabu (27/8/2025).
Januar menjelaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga masyarakat dengan pemerintah. Hingga Agustus 2025, tercatat 16 gugatan yang ditangani bagian hukum, dengan sebagian besar merupakan sengketa lahan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Salah satu kasus yang tengah dalam proses persidangan adalah sengketa lahan Bukit Pelangi yang kini digugat oleh beberapa pihak. “Cuman ya kita pasti hadapin. Saya optimis itu kita pasti menang,” katanya.
Bayu mengidentifikasi bahwa akar permasalahan sengketa lahan berada pada kelemahan administrasi di tingkat desa. Sebagian besar kasus yang masuk ke bagian hukum adalah sengketa terkait surat ganda atau dobel, di mana satu objek lahan memiliki tiga hingga empat surat kepemilikan berbeda.
“Yang tadinya satu objek ada tiga surat, empat surat. Nah, itu yang paling banyak masuk di sengketa sebenarnya,” paparnya.
Kondisi ini kerap menimbulkan konflik ketika ada pihak yang mengaku telah menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemkab, namun kemudian muncul pihak lain dengan surat kepemilikan yang berbeda atas objek yang sama.
Bayu menilai hal ini terjadi karena kurang kehati-hatian atau kurang dinamisnya pengelolaan arsip dan administrasi di desa. “Memang kita temukan bahwa memang ada kurang kehati-hatian atau kurang dinamisnya pengelolaan arsip dan administrasi di desa,” terangnya.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Bagian Hukum Pemkab Kutim secara rutin melakukan pembinaan berupa penyuluhan hukum dan bimbingan teknis (bimtek) khususnya terkait administrasi tanah. Program ini akan terus dijalankan setiap tahun mengingat tren sengketa lahan yang masih tinggi.
Januar menegaskan bahwa fokus utama bukanlah pada jumlah kasus, melainkan upaya pemerintah daerah untuk meminimalkan terjadinya sengketa lahan melalui perbaikan administrasi dari tingkat desa.
“Kita akan lakukan setiap tahun karena trendnya, setiap tahun itu pembahasan terkait masalah sengketa lahan itu tinggi masih,” ungkap Januar.
Ia menekankan pentingnya mengedukasi aparat desa agar memahami pentingnya pengelolaan arsip yang baik untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
Januar memberikan peringatan khusus kepada para kepala desa untuk berhati-hati dalam menerbitkan surat tanah. Menurutnya, kepala desa harus memverifikasi terlebih dahulu keberadaan surat tanah sebelumnya untuk menghindari penerbitan surat ganda yang dapat merugikan kepala desa itu sendiri.
“Hati-hati sama Kades ketika menerbitkan suatu surat. Di mana surat itu kita lihat dulu apakah sudah ada surat di atasnya atau belum,” pesannya.(Q)