Peristiwa Daerah

Satpol PP Kutim Tunggu Konfirmasi Provinsi Soal Kasus Teluk Lingga

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Penanganan kasus kegiatan usaha di Pantai Teluk Lingga masih dalam tahap menunggu konfirmasi dari pihak provinsi terkait kewenangan penindakan, demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kutai Timur, Fata Hidayat.

Fata menjelaskan bahwa tim Satpol PP telah melakukan pendataan di lokasi tersebut, namun karena kewenangan berada di tingkat provinsi, pihaknya mengambil langkah hati-hati dalam bertindak. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan personilnya, diketahui bahwa seorang perempuan telah mendaftarkan izin untuk lokasi kegiatan yang sempat viral tersebut melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kutim, meskipun masih dalam tahap proses.

“Karena ini di kawasan Pantai Teluk Lingga pantai, jadi kalau kemarin waktu saya di Dinas Perikanan, 0 sampai 12 mil ke tengah laut itu kewenangannya provinsi. Makanya mau dikonfirmasi ke provinsi terkait hal itu, ada izinnya masuk ke sana atau tidak,” jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pengelola usaha cafe kapal yang diduga melibatkan oknum pegawai Bapenda Kutim, Fata menyatakan tidak berani memberikan asumsi terkait hal tersebut. Namun, ia mengakui bahwa personilnya sempat ditemui oleh oknum tersebut ketika melakukan pendataan di lokasi.

“Kita tidak berani berasumsi, tapi memang anggota saya ditemui oleh oknum itu saat melakukan pengumpulan data di lokasi.

Mengenai status operasional dan perizinan, Fata menyampaikan bahwa personilnya belum memperoleh hasil yang signifikan dalam pendataan yang dilakukan. Hal ini dikarenakan ketika mendatangi lokasi beberapa waktu lalu, tempat usaha tersebut tutup dengan tulisan renovasi. Bahkan saat anggota datang untuk pengecekan, lokasi masih dalam kondisi tutup.

Terkait sanksi, Fata menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan lisan kepada pengelola cafe di lokasi tersebut. Menurutnya, jika terbukti kegiatan usaha tetap berjalan tanpa pemenuhan perizinan yang sah, maka dirinya akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau nanti masih terbuka, akan diingatkan kembali karena aturannya dua kali lisan baru tertulis,” tegas Fatah tentang prosedur penindakan yang akan dijalankan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur, Januar Bayu Irawan, telah menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap investor maupun masyarakat yang akan melakukan pembangunan atau usaha di Kutai Timur wajib mengikuti pola tata ruang yang telah ditetapkan.

Januar memberikan contoh pentingnya kepatuhan terhadap RTRW untuk mencegah masyarakat bermukim di wilayah rawan bencana atau mencegah pembangunan keramba ikan di jalur pelayaran. Mengenai status Pantai Teluk Lingga yang kini telah berkembang dengan adanya cafe yang beroperasi, Januar menyatakan perlunya kajian lebih mendalam apakah kegiatan tersebut sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan RTRW yang berlaku.

“Ketika Perda dan kawasan ruang itu sudah ditetapkan, maka setiap investor ataupun apapun yang akan menanamkan modal di Kutai Timur, bahkan masyarakat itu harus mengikuti pola itu,” tegasnya.(Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button