KriminalKutai TimurPeristiwaPeristiwa DaerahTNI/POLRI

Bocah 8 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung, Polres Kutim Ungkap Fakta Mengejutkan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kasus tragis kembali terjadi di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang bocah berusia delapan tahun berinisial MA, ditemukan meninggal dunia akibat serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan ibu tirinya, EP (32), bersama ayah kandungnya, SW (33).

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejanggalan pada kondisi jenazah. Kecurigaan muncul ketika keluarga menerima panggilan video dari SW yang memperlihatkan korban sudah tidak bernyawa dengan tubuh membengkak.

“Pelapor curiga karena saat jenazah dibawa ke RS Muara Bengkal, tubuh korban terlihat bengkak dan penuh lebam. Dari situlah laporan resmi dilayangkan ke Polres,” terang Kapolres, Senin (8/9/2025).

Tim Satreskrim Polres Kutim yang menerima laporan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga scientific crime investigation. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: korban selama ini kerap mengalami penganiayaan berulang dari ibu tirinya.

EP mengaku pernah mencakar wajah, memukul punggung korban dengan gantungan baju besi, mencubit paha, hingga mendorong kepala korban sampai terbentur mesin cuci. Ayah kandung korban, SW, juga mengakui pernah memukul, meski kerap membiarkan tindakan kejam istrinya dengan alasan takut dimarahi.

Autopsi di RS Kudunggaya memperkuat dugaan penganiayaan berat. Dokter forensik menemukan luka memar di sekujur tubuh, patah tulang dasar kepala, serta pendarahan hebat di otak yang menyebabkan kematian. Selain itu, korban juga diketahui mengalami gizi kurang, menandakan adanya pengabaian kebutuhan dasar anak.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, balok kayu, sapu dan alat pel lantai, sementara itu, keterangan saksi, termasuk tetangga, mengungkap korban kerap diperlakukan kasar hampir setiap malam.

“Korban sering dipukul, dimarahi berlebihan, bahkan diperlakukan kasar di depan anak-anak lain dalam rumah kontrakan tersebut. Dari tiga anak yang tinggal, korban menjadi yang paling sering mendapat kekerasan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, Iptu Ardian Rahayu.

Ardian menegaskan, alasan mendidik yang digunakan kedua tersangka tidak dapat dibenarkan. “Keduanya beralasan ingin memberikan efek jera, tetapi caranya berlebihan hingga menyebabkan kematian. Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana berat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, EP dan SW dijerat Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button