Minim CSR dan Langgar Perda Tenaga Kerja, Perusahaan di Kutai Timur Dinilai Tak Berpihak pada Masyarakat Lokal
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kepala desa di Kabupaten Kutai Timur mengkritik keras minimnya kontribusi perusahaan perkebunan, tambang, dan HTI yang beroperasi di wilayah mereka. Mulai dari CSR yang tidak jelas hingga pelanggaran Peraturan Daerah tentang tenaga kerja lokal.
Kepala Desa Benua Baru, Ahmad Benny, mengkritik minimnya kontribusi perusahaan. “Secara pribadi, peran aktif dari pihak perusahaan itu agak kurang. Bahkan kami tidak tahu CSR-nya diarahkan ke mana dan untuk apa,” keluh Benny, Senin (17/11/2025).

Ada dua perusahaan besar di wilayahnya, satu sawit dan satu HTI. Namun tidak ada program edukasi pemilihan bibit atau teknik penanaman kepada masyarakat. “Ketiadaan akses ini juga berdampak pada upaya peningkatan PADes. Desa tidak diberi ruang untuk membeli hasil sawit masyarakat karena persyaratan mendapatkan SPK jual-beli buah sawit rumit dan tumpang tindih dengan koperasi sebelumnya,” jelasnya.
Benny menyatakan akan memanggil pihak perusahaan, dan jika tidak ada tindak lanjut akan meminta bantuan DPRD. “Suatu saat akan kami panggil pihak perusahaan ke desa, bahkan kalau tidak ada tindak lanjutnya akan kami minta dihiringkan ke DPRD terkait seberapa besar kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar,” tegasnya.
Kritik lebih keras datang dari Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, yang mendesak penerapan tegas Perda tenaga kerja lokal. “Kalau kita lihat Indominco 70 persen masuk ke Kutai Timur, harusnya ring satu perusahaan sekecamatan terdepan dan tidak ada lagi yang namanya miskin. Tapi faktanya Perda di Kabupaten Kutai Timur tidak dijalankan,” ujar Sutrisno, Kamis (20/11/2025).
Mayoritas tenaga kerja justru dari Bontang. “Kalau persentase mungkin dari 100 paling 10-20 persen, orang Bontang mungkin kebalikannya,” jelasnya.
Sutrisno berkali-kali menyampaikan keluhan dalam hearing di DPRD. “Saya bilang percuma juga kita buat aturan banyak tetapi kalau tidak direalisasikan tidak ada gunanya. Yang dapat dampaknya siapa? Tentu masyarakat,” tegasnya.
Isu memanas 17 Agustus lalu ketika warga berencana menutup tambang. “Rencana kami mau tutup tambang, tapi karena bahasannya dari atas jangan bikin ulah saat rayakan kemerdekaan, akhirnya ditarik,” ungkapnya.
Dari protes tersebut, perusahaan baru menyediakan bus antar jemput. “Sejak berdirinya Indominco sampai sekarang yang katanya sisa berapa tahun lagi sudah tutup, masyarakat Teluk Pandan tidak pernah dilayani pengangkutan. Alhamdulillah sekarang sudah ada,” katanya.
Sutrisno mempertanyakan implementasi Perda. “Bontang bisa sejahtera karena perdanya diterapkan. Kita lebih parah 80-20 tapi kenapa masyarakat kita masih begini? Jadinya lucu, tidak tegas salah satunya,” kritiknya.
Ia juga menyoroti kantor subkontraktor yang seharusnya di Teluk Pandan semuanya ada di Bontang. “Ketika ada kantor di Kecamatan Teluk Pandan, perekonomian akan membaik. Tapi kalau semuanya di Bontang, yang nikmati ya Bontang,” pungkasnya.
Para kepala desa berharap ada pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan CSR dan penerapan Perda tenaga kerja lokal agar masyarakat sekitar tambang dan perkebunan mendapat manfaat langsung. (Adv-Kominfo/Qi).







