Instansi Pemerintah di Kutim Wajib Larang Kemasan Sekali Pakai, Pegawai Harus Punya Tumbler
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta di Kabupaten Kutai Timur diwajibkan melarang penggunaan kemasan sekali pakai dalam setiap kegiatan rapat dan pertemuan, serta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan tumbler atau tempat minum isi ulang.
Dewi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu poin krusial dalam Instruksi Bupati Nomor B.600.4.15.2/12157/BUP tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang bertujuan memberikan keteladanan dari sektor pemerintahan dan swasta.
“Kepala OPD, BUMN/BUMD, dan badan usaha swasta wajib membuat kebijakan internal yang melarang penggunaan kemasan sekali pakai pada acara pertemuan, rapat, dan kegiatan berkumpul lainnya. Setiap instansi harus menyediakan dispenser, teko, atau penampung air minum dan gelas kaca untuk menggantikan air kemasan,” ungkap Dewi saat dikonfirmasi terkait sosialisasi di Gedung Wanita belum lama ini, Minggu (23/11/2025).
Dewi memaparkan, saat ini timbulan sampah Kutai Timur mencapai 228,167 ton per hari, dan sebagian besar berasal dari sampah kemasan sekali pakai termasuk botol plastik dan gelas plastik yang digunakan dalam kegiatan perkantoran dan acara resmi.
“Bayangkan jika setiap rapat menggunakan air kemasan untuk puluhan peserta, berapa banyak sampah plastik yang dihasilkan dalam sehari? Dengan mewajibkan penggunaan tumbler dan gelas kaca, kita bisa mengurangi sampah plastik secara signifikan,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, setiap instansi juga diwajibkan menggunakan kembali sisi kertas yang masih kosong untuk menulis atau mencetak draf konsep sebagai upaya mengurangi sampah kertas yang juga menjadi kontributor signifikan timbulan sampah perkantoran.
“Kertas yang sudah digunakan satu sisi masih bisa dimanfaatkan untuk sisi lainnya. Ini adalah langkah sederhana tapi berdampak besar dalam mengurangi penggunaan kertas baru dan mengurangi timbulan sampah kertas,” tambah Dewi.
Yang menarik, instruksi Bupati juga mewajibkan setiap staf di instansi pemerintah dan swasta untuk memiliki minimal satu barang daur ulang dari sampah. Setiap kantor juga wajib membuat gallery atau tempat pajangan untuk hasil daur ulang sampah di kantor.
“Kewajiban memiliki barang daur ulang ini untuk meningkatkan kesadaran pegawai bahwa sampah bisa diubah menjadi barang bernilai. Gallery daur ulang di kantor juga menjadi media edukasi dan inspirasi bagi pegawai lain dan tamu yang berkunjung,” papar Dewi.
Dewi menegaskan, setiap instansi juga wajib menyiapkan tempat sampah terpilah minimal organik dan anorganik di setiap sudut kantor, serta melarang keras pembakaran sampah yang masih sering dilakukan di beberapa lokasi.
“Pembakaran sampah menghasilkan emisi berbahaya bagi kesehatan dan mencemari udara. Ini harus dihentikan total. Sampah harus dipilah dan dikelola dengan benar, bukan dibakar,” tegas Dewi.
Selain itu, setiap instansi juga wajib berperan aktif melakukan kampanye pengurangan penggunaan kantong kresek dan kemasan plastik melalui media sosial dan media lainnya sebagai bagian dari gerakan Kutai Timur Minim Sampah.
“Instansi pemerintah dan swasta harus menjadi contoh dan pelopor dalam pengelolaan sampah. Jika pemerintah tidak bisa memberi teladan, bagaimana kita bisa mengharapkan masyarakat untuk mengikuti? Ini adalah leadership by example,” pungkas Dewi. (Adv-Kominfo/Qi)







