Peristiwa Daerah

Disnaker Kutim Gelar Mediasi 7 Jam Kasus Pekerja PT Pamapersada, Satu Lanjut ke PHI

KUTAI TIMUR, Netizens.id — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur menggelar mediasi maraton selama tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00, terkait perselisihan antara manajemen PT Pamapersada Nusantara dengan sejumlah pekerjanya, Senin (17/11/2025). Mediasi yang berjalan cukup dinamis tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan bersama.

Kepala Disnaker Kutim Roma Malau menyampaikan mediasi tersebut membahas tiga kasus yang melibatkan pekerja bernama Made, Edi Purwanto, dan Heri. “Alhamdulillah untuk kasus Saudara Made sudah ada solusi. Pihak perusahaan sudah menghubungi langsung dan komunikasi berjalan baik,” ujar Roma saat dikonfirmasi seusai memimpin jalannya mediasi yang dilaksanakan di kantor Distrannaker Kutim.

Sementara untuk kasus Edi Purwanto, terang Roma, mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya terkait peninjauan penggunaan jam OPA. Roma menjelaskan bahwa pihak Serikat Pekerja PAMA akan berkoordinasi dengan SP Pama Pusat dan manajemen untuk mengusulkan peninjauan tersebut kepada Bupati dan Disnaker.

Terkait kondisi Edi Purwanto yang mengalami gangguan kesehatan berupa hipertensi dan insomnia, Roma memastikan pekerja tersebut tetap diberikan pekerjaan sesuai kondisi fisiknya dengan pemantauan kesehatan berkelanjutan.

“Yang pertama yang diminta adalah penggunaan jam OPA ditinjau ulang dan itu disepakati. Mereka akan berkoordinasi melalui serikat pekerja dengan pusat dan manajemen,” katanya.

Namun berbeda dengan dua kasus sebelumnya, mediasi untuk kasus Heri tidak mencapai kesepakatan. Pihak manajemen PT Pamapersada tetap pada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun Disnaker telah menawarkan solusi mutasi untuk menghindari PHK.

“Kami sudah memberikan solusi agar dimutasi supaya tidak terjadi PHK, namun pihak perusahaan tidak menyepakati. Karena tidak ada kesepakatan, kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Roma.

Dikonfirmasi setelahnya, Edi Purwanto melalui Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutai Timur Bernardus Aholiap Pong yang akrab disapa Andre menyampaikan bahwa terkait SP3 yang diterima Edi Purwanto, manajemen perusahaan tetap bersikukuh bahwa surat peringatan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga perusahaan tidak mencabut surat peringatan tersebut.

Andre mengaku menyayangkan hal itu dan menekankan kategori mangkir yang menjadi sebab munculnya SP3 bagi Edi Purwanto. Menurutnya definisi mangkir yang dialamatkan tidak tepat karena sesuai dengan data yang dipaparkan, diketahui bahwa Edi tetap melakukan rutinitas bekerja meskipun akhirnya harus kembali karena jam tidur yang kurang.

“SP3-nya tidak dicabut, tetap berjalan karena itu akan menjadi evaluasi dan perbaikan ke depannya. Itu tadi salah satu hasil kesepakatannya,” ucapnya.

Manager HC PT Pamapersada Nusantara Site KPC Tri Rahmat dalam konfirmasinya seusai kegiatan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama pada Kamis, 13 November 2025. Untuk kasus I Made Febri, Tri menyebutkan persoalan lebih kepada mispersepsi dan miskomunikasi terkait status pelamaran kerja di salah satu subkontraktor.

“Alhamdulillah permasalahan berkaitan dengan ID-nya sudah kami berikan respons yang diterima dengan baik. ID yang bersangkutan sudah kita verifikasi dan validasi sehingga bisa melanjutkan proses penerimaan sebagai karyawan,” ujarnya.

Sementara untuk Edi Purwanto, Tri menegaskan yang bersangkutan masih tercatat sebagai karyawan PT Pama dan telah menerima sanksi Surat Peringatan 3. “Kami akan melakukan observasi berkaitan dengan kondisi yang bersangkutan dalam jangka pendek untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesiapannya sebagai karyawan,” katanya.

Terkait kasus Heri Irawan, Tri menyampaikan perusahaan tetap pada keputusan PHK karena dianggap sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Secara standing position saat ini kami masih pada keputusan sanksi pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut karena kami yakini sesuai dengan PKB perusahaan,” tegasnya.

Tri menambahkan perusahaan sangat menghormati jika pihak terkait merasa perlu membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Perusahaan juga menghargai arahan Bupati, namun karena pelanggaran yang dilakukan terkategori dengan sanksi PHK, perusahaan terpaksa menjalankan sesuai regulasi internal.

Terkait penggunaan jam OPA, Tri menyatakan perusahaan merespons positif permintaan Disnaker untuk melakukan evaluasi. “Kami akan terus melakukan evaluasi terkait implementasi tools yang sifatnya lebih ke arah preventive action berkaitan dengan aspek kesehatan dan keselamatan kerja,” jelasnya.

Tri menambahkan informasi evaluasi akan disampaikan ke kantor pusat secara tertulis dan ditembuskan kepada Disnaker Kutim serta Bupati. Penggunaan OPA merupakan piranti yang digunakan di seluruh site Pama di Indonesia.

Dia juga menyebutkan pada akhir November akan ada pertemuan antara manajemen PT Pamapersada Nusantara dengan perwakilan Serikat Pekerja Pama secara nasional di Jakarta untuk membahas implementasi OPA.

“Tujuan penggunaan tools Operator Personal Assistant ini lebih ke arah upaya Pama dalam melindungi keselamatan pekerja, khususnya saat mereka mengendarai unit alat berat,” ujarnya.

Tri menegaskan selama proses evaluasi berlangsung, penggunaan OPA untuk operator di PT Pamapersada Nusantara tetap akan berjalan. OPA sendiri hanya memonitor kecukupan waktu istirahat yang dipengaruhi detak jantung dan denyut nadi pekerja.

“Untuk perlindungan data pribadi karyawan, kami pastikan tidak mengambil dan tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan yang tidak jelas atau tidak baik. Data pribadi karyawan sudah tercover dalam aplikasi 1 Pama,” pungkasnya.(Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button