DLH Kutai Timur Wajibkan Produsen Kelola Kemasan Produk Ramah Lingkungan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kewajiban mengelola kemasan dan barang yang diproduksi diberlakukan bagi seluruh produsen yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, terutama yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam, serta wajib mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan produknya.
Dewi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur menjelaskan, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 tentang Pengelolaan Sampah yang menempatkan tanggung jawab kepada produsen untuk mengelola dampak lingkungan dari produk yang mereka hasilkan.
“Pasal 15 UU Nomor 18 Tahun 2008 dengan tegas mewajibkan produsen mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Ini adalah konsep Extended Producer Responsibility atau tanggung jawab diperluas produsen,” ungkap Dewi dalam sosialisasi kepada pelaku usaha di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Dewi memaparkan, dengan timbulan sampah Kutai Timur yang mencapai 228,167 ton per hari, sebagian besar adalah sampah kemasan produk yang diproduksi oleh industri, terutama kemasan plastik, styrofoam, dan bahan lain yang sulit terurai secara alami.
“Produsen tidak bisa hanya memproduksi dan menjual produk tanpa memikirkan apa yang terjadi dengan kemasannya setelah produk dikonsumsi. Kemasan plastik bisa bertahan ratusan tahun di lingkungan, mencemari tanah dan air. Produsen harus bertanggung jawab atas siklus hidup produknya,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, setiap produsen wajib mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan atau produknya. Label ini harus memberikan informasi kepada konsumen tentang cara membuang atau mendaur ulang kemasan dengan benar.
“Label ini sangat penting untuk mengedukasi konsumen. Misalnya, apakah kemasan bisa didaur ulang, harus dibuang ke tempat sampah jenis apa, atau apakah ada program take-back dari produsen. Konsumen berhak tahu dan produsen wajib memberikan informasi ini,” tambah Dewi.
Dewi mengungkapkan, beberapa bentuk tanggung jawab produsen yang dapat diterapkan antara lain program take-back dimana konsumen dapat mengembalikan kemasan ke produsen atau titik pengumpulan tertentu, desain kemasan yang mudah didaur ulang atau menggunakan bahan ramah lingkungan, serta kontribusi finansial untuk sistem pengelolaan sampah.
“Di negara maju, produsen berkontribusi secara finansial untuk sistem pengelolaan sampah kemasan mereka. Dana ini digunakan untuk membangun infrastruktur daur ulang, Bank Sampah, dan fasilitas pengolahan sampah lainnya. Ini yang seharusnya juga diterapkan di Indonesia,” papar Dewi.
Ia menekankan, kewajiban produsen ini sejalan dengan asas pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 yang menyebutkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, dan asas nilai ekonomi.
“Produsen yang bertanggung jawab adalah produsen yang mempertimbangkan dampak lingkungan dari produknya sejak tahap desain. Gunakan kemasan yang minimal, mudah didaur ulang, atau bahkan kemasan yang bisa dimakan seperti kemasan dari rumput laut,” jelas Dewi.
Dewi juga mengingatkan, dalam konteks Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, produsen termasuk dalam kategori pelaku usaha yang wajib membuat kebijakan pemilahan dan pengurangan sampah, serta berperan aktif dalam kampanye pengurangan plastik.
“Produsen memiliki leverage besar dalam mengurangi timbulan sampah. Jika produsen beralih ke kemasan ramah lingkungan, dampaknya akan sangat masif. Satu keputusan produsen bisa mengurangi jutaan kemasan plastik yang beredar di masyarakat,” tambah Dewi.
Dewi mengungkapkan, saat ini DLH Kutai Timur sedang menyusun mekanisme pengawasan dan pembinaan bagi produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan kemasan dan pencantuman label pengurangan sampah.
“Kami akan melakukan inventarisasi produsen yang beroperasi di Kutai Timur, mengevaluasi jenis kemasan yang digunakan, dan memastikan mereka mematuhi kewajiban hukum dalam pengelolaan sampah. Produsen yang tidak patuh akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Dewi.
Dengan keterlibatan aktif produsen dalam mengelola kemasan produknya, Dewi optimis target pengurangan sampah 30 persen pada 2025 dan 100 persen sampah terkelola pada 2029 dapat tercapai dengan lebih efektif.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan masyarakat. Produsen sebagai penghasil kemasan harus menjadi bagian dari solusi. Ini adalah prinsip tanggung jawab bersama untuk lingkungan yang berkelanjutan,” pungkas Dewi.(Q)







