DLH Kutai Timur: Masyarakat Berhak Dapat Pelayanan Sampah dan Kompensasi TPA

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah dimiliki oleh masyarakat Kabupaten Kutai Timur, serta berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Dewi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kutai Timur menjelaskan, hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sampah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 11 yang menempatkan masyarakat tidak hanya sebagai objek tetapi juga subjek yang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi.
“Pasal 11 UU Nomor 18 Tahun 2008 memberikan lima hak kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pertama, hak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah atau pihak yang diberi tanggung jawab,” ungkap Dewi dalam sosialisasi di Sangatta, belum lama ini.
Dewi memaparkan, saat ini dari 448.850 jiwa penduduk Kutai Timur, masih banyak yang belum mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang memadai. Hal ini terlihat dari 112,845 ton per hari sampah yang terbuang ke lingkungan karena tidak terlayani sistem pengelolaan.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah yang rutin, fasilitas pemilahan yang memadai, dan akses ke Bank Sampah atau TPS3R. Jika pelayanan tidak ada atau buruk, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah,” jelas Dewi.
Hak kedua yang tidak kalah penting adalah hak berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Dewi menekankan, masyarakat harus dilibatkan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah di daerahnya.
“Masyarakat berhak didengar aspirasinya terkait pengelolaan sampah, mulai dari penentuan lokasi TPS, TPS3R, hingga TPA. Mereka juga berhak mengawasi bagaimana pemerintah mengelola sampah dan melaporkan jika ada penyimpangan,” tambah Dewi.
Hak ketiga adalah memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Dewi menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui berapa timbulan sampah di daerahnya, bagaimana sampah dikelola, kemana sampah dibuang, dan bagaimana kualitas lingkungan di sekitar fasilitas pengolahan sampah.
“Transparansi informasi sangat penting. Masyarakat berhak tahu data pengelolaan sampah, anggaran yang dialokasikan, dan capaian program. Ini adalah bagian dari akuntabilitas pemerintah dalam mengelola sampah,” papar Dewi.
Hak keempat yang krusial adalah mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah. Dewi mencontohkan, masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Batota berpotensi terdampak bau, pencemaran air tanah, atau gangguan kesehatan.
“Masyarakat yang terdampak TPA berhak mendapatkan kompensasi yang adil. Bisa berupa kompensasi finansial, program kesehatan gratis, perbaikan infrastruktur, atau bentuk kompensasi lainnya. Pemerintah tidak bisa hanya menempatkan TPA tanpa memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar,” tegas Dewi.
Ia menambahkan, dengan kondisi TPA Batota yang saat ini masih menggunakan sistem open dumping dan menampung 105,91 ton sampah per hari, potensi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar sangat besar dan perlu mendapat perhatian serius.
“TPA Batota harus segera ditransformasi menjadi sanitary landfill yang memenuhi standar lingkungan. Selama proses transformasi ini, masyarakat sekitar harus mendapat perlindungan dan kompensasi atas dampak yang mereka alami,” jelas Dewi.
Hak kelima adalah memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. Dewi menegaskan, pemerintah wajib memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang cara memilah, mengurangi, dan mengolah sampah.
“Masyarakat tidak bisa disalahkan jika mereka tidak tahu cara mengelola sampah dengan benar. Pemerintah wajib memberikan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan pembuatan kompos, pelatihan daur ulang, dan program edukasi lainnya,” tambah Dewi.
Dewi mengungkapkan, DLH Kutai Timur telah dan akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah.
“Sosialisasi seperti ini adalah bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pembinaan. Kami akan jangkau seluruh kecamatan, desa, hingga RT untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal informasi,” papar Dewi.
Ia juga mengingatkan, selain hak, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan sesuai Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2008.
“Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang baik, tetapi juga berkewajiban mengelola sampahnya dengan benar. Ini adalah tanggung jawab timbal balik antara pemerintah dan masyarakat,” pungkas Dewi.(Q)







