Peristiwa Daerah

Pencuri Jelang Nataru Gasak Rp 20 Juta

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali diamankan Polsek Sangkulirang. Tersangka berinisial AA, warga Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, ditangkap di Jalan RA Kartini RT 005, Desa Benua Baru Ulu, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 06.10 WITA.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pencurian di Jalan Panglima Batur RT 011, Desa Benua Baru Ulu, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 03.25 WITA.

“Korban melaporkan kehilangan uang tunai setelah mengecek rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang mencoba masuk melalui pintu depan rumah. Karena tidak berhasil, pelaku masuk melalui pintu belakang yang lupa dikunci,” jelas Iptu Erik dalam konfirmasinya melalui sosial media whatsapp, Senin (15/12/2025).

Korban, Sukarjo, baru menyadari kehilangan sekitar pukul 08.00 WITA saat melihat senter yang biasa berada di depan televisi berpindah ke dalam kamar menurut Kapolsek. Setelah mengecek, uang yang tersimpan di dalam tas tidak ditemukan.

Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka lima hari kemudian di wilayah Desa Benua Baru Ulu.

Iptu Erik menyebutkan, tersangka melakukan pencurian di dua lokasi dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta. “Selain di rumah korban, tersangka juga mencuri uang tunai di Toko Sumber Etam, Jalan RA Kartini RT 005, Desa Benua Baru Ulu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk berjudi online, foya-foya di tempat hiburan, dan kebutuhan sehari-hari.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam merek Proshop, satu celana pendek hijau merek Juice Ematic, satu kaos oblong putih merek Celcius, uang tunai Rp 900.000 hasil curian, dan rekaman CCTV.

“Modusnya menyasar rumah dan pertokoan yang sepi pada malam hari. Pelaku masuk melalui pintu yang tidak dikunci atau merusak kawat besi toko,” kata Iptu Erik.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan cara membongkar, memecah, atau memanjat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada, terutama jelang Nataru, untuk selalu mengunci pintu dan jendela rumah serta lebih waspada terhadap keamanan lingkungan,” himbau Iptu Erik. (Q).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button