Perpol 10/2025 Tidak Langgar Putusan MK
JAKARTA, Netizens.id — Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PPH&AHI) melalui Petisi Ahli memberikan klarifikasi hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kesimpulan ini diambil berdasarkan analisis terhadap aspek konstitusional, tingkatan peraturan perundang-undangan, dan materi norma yang tercantum dalam kedua regulasi tersebut.
Presiden PPH&AHI, Dr.(c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara eksplisit menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Melalui siaran pers yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), dia menyatakan, “Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Di sisi lain, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sama sekali tidak memuat ketentuan yang mengatur, memfasilitasi, atau memberikan legitimasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Polri sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi. Perpol ini merupakan regulasi internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap patuh dan sejalan dengan norma undang-undang maupun putusan MK.
Menurut Dr. (c) Pitra Romadoni, Petisi Ahli berkesimpulan bahwa:
- Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menitikberatkan pada penghilangan norma penjelasan UU, bukan pada pencabutan keseluruhan kewenangan pengaturan internal Polri.
- Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan lagi frasa yang sudah dibatalkan MK, baik secara tersurat maupun tersirat.
- Tidak ada ketentuan dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberi kesempatan kepada anggota Polri aktif untuk menjabat di luar institusi Polri tanpa lebih dulu pensiun atau mengundurkan diri.
“Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ungkapnya.
Petisi Ahli menekankan bahwa Putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, namun interpretasinya tidak boleh diperlebar secara tidak tepat hingga menimbulkan kesan bahwa semua peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang berlebihan justru dapat memicu ketidakpastian hukum dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Petisi Ahli memberikan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta kepastian hukum dalam pengelolaan institusi kepolisian.
Dia menambahkan, Petisi Ahli menghimbau semua pihak agar membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh dan kontekstual, serta tidak mengambil kesimpulan yang dapat menyesatkan publik.
“Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tutupnya.(mn)







