Kriminal

“The Doctor” Ditangkap di Malaysia, Dipulangkan ke Indonesia

JAKARTA, Netizens.id – Upaya pelarian AFT, tersangka kasus narkotika yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, akhirnya berakhir setelah tim gabungan internasional berhasil menangkapnya. Set NCB Interpol Divhubinter Polri meringkus AFT di kawasan Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Keberhasilan menangkap DPO Bareskrim Polri ini tidak lepas dari sinergi yang terjalin erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM). Sebelum terpojok di Penang, AFT sempat berpindah-pindah lokasi dan berhasil lolos dari penyergapan di Kuala Lumpur.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama kepolisian antarnegara. Operasi perburuan terhadap AFT sendiri telah berlangsung secara maraton sejak awal Maret 2026.

“Penangkapan terhadap AFT adalah hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami terus berkomitmen memburu pelaku kejahatan lintas negara yang mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui jalur kerja sama internasional,” kata Untung.

AFT bukan nama baru di dunia peredaran gelap narkotika. Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tersangka lain, termasuk E alias Koko E, ia diduga kuat berperan sebagai distributor utama pemasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Modus yang digunakan AFT terbilang beragam dan licin. Ia tidak hanya memasok sabu, tetapi juga mengedarkan cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Jalur distribusi yang digunakan pun mencakup jalur darat, laut, hingga kargo udara.

Salah satu temuan menonjol dalam penyidikan adalah cara AFT menyembunyikan narkotika. Ia kerap memalsukan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado agar lolos dari pengawasan petugas.

Usai menyelesaikan proses administrasi di Malaysia, AFT dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) melalui penerbangan dari Penang.

“Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Untung.

AFT kini menghadapi ancaman pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), atas keterlibatannya dalam jaringan sindikat peredaran dan kepemilikan narkotika lintas negara. (rls/mn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button