Pengawasan DPRD Kutai Timur: Menegakkan Kepatuhan dan Kualitas Pemerintahan Daerah
Netizens.id,KUTAI TIMUR – Tugas pengawasan DPRD Kabupaten Kutai Timur terhadap kinerja pemerintah daerah menjadi sorotan utama, dengan anggota DPRD setempat, Yan Ipuy, menegaskan bahwa kewenangan tersebut didasarkan pada landasan undang-undang. Dalam sebuah wawancara eksklusif, Ipuy mengungkapkan urgensi pengawasan ini dalam mendukung pembangunan dan menjamin kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Kewenangan pengawasan DPRD Kutai Timur bukanlah semata-mata wewenang biasa, namun merupakan amanah yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar yan dengan tegas.
Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kutai Timur mencakup beragam aspek, mulai dari penegakan kepatuhan terhadap peraturan hingga evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan. Menurut Ipuy, fungsi pengawasan ini sangat penting karena dapat menjadi instrumen untuk menjamin akuntabilitas pemerintah daerah serta kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“DPRD Kutai Timur tidak hanya sekadar melakukan pengawasan secara pasif, namun kami juga aktif turun ke lapangan untuk memahami kondisi riil di tengah masyarakat. Ini membantu kami untuk merespons aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih efektif,” lanjut yan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, DPRD Kutai Timur juga menggelar rapat dengar pendapat secara berkala dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan menyelaraskan langkah-langkah pengawasan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Saat melakukan pengawasan, kami tidak hanya berfokus pada pencarian kesalahan, namun lebih pada upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kutai Timur. Kontrol yang kami lakukan bertujuan untuk kepentingan masyarakat,” tandas yan.
DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Adv-DPRD/Ty)







