Advertorial

Perangi Peredaran Ilegal: Bea Cukai Sangatta Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 1,4 Miliar

Kutai Timur – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta telah melakukan pemusnahan sebanyak 1.124.500 batang rokok berbagai merek dan 221 botol minuman mengandung etil alkohol sejumlah 110,98 liter yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), hasil dari penindakan di bidang cukai selama periode 2023. Acara pemusnahan ini berlangsung dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutai Timur. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, memimpin kegiatan ini yang turut dihadiri oleh Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Wahyu Anggara, serta perwakilan unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan pihak swasta.(05/03/2024)

Pemusnahan BMN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sosialisasi mengenai peraturan di bidang cukai kepada masyarakat. Menurut Kepala KPPBC TMP C Sangatta, kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai (polos) atau menggunakan pita cukai palsu atau bekas, yang merugikan penerimaan negara.

“Dalam tahun 2023, kami berhasil melakukan 141 kali penindakan terhadap rokok ilegal, mengamankan total 1.124.500 batang rokok ilegal. Modus pelanggaran yang umum adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan pita cukai,” ungkapnya.

Selain rokok ilegal, Bea dan Cukai Sangatta juga mengamankan BKC ilegal lainnya, seperti minuman mengandung etil alkohol dalam kategori Golongan B dan C, yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta, yang mencakup 18 kecamatan dengan geografi yang luas dan sulit dijangkau, menjadi fokus operasi penindakan kami,” tambahnya.

Penetapan pemusnahan BMN ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.424.754.000. Akibat dari pelanggaran ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 973.493.613. Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 102.299.800 yang telah disetor ke kas negara.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah peredaran BKC ilegal dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya, serta sebagai langkah untuk mendukung ‘Indonesia Maju’,” jelasnya.

Bea dan Cukai Sangatta berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, dan instansi lainnya dalam upaya pemberantasan BKC ilegal, sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan cukai.

“Dalam menjaga integritas dan profesionalisme, kami akan terus berupaya untuk memberikan layanan yang optimal kepada stakeholder,” tutupnya.

Setelah pemusnahan, berita acara resmi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.(Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button