TNI/POLRI

Polres Kutim Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Utang Piutang di Kongbeng

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Kepolisian Resor Kutai Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di Kecamatan Kongbeng. Dalam konferensi pers, Kapolres Kutai Timur, AKBP Candra Hermawan, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian dan Kasat Reskrim AKP Damitri Mahendra Kartika, menjelaskan kronologi kasus serta penangkapan pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pelapor, AM, mendapatkan informasi dari saksi bahwa korban tidak dapat dihubungi. Dua saksi, ARR dan II, mendatangi rumah korban dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan luka bacok di bagian wajah dan kepala. Sebilah parang ditemukan masih tertancap di kepala korban. Selain itu, sejumlah barang berharga korban, seperti kartu ATM dan teropong, dilaporkan hilang.

Pelaku, MT (57), diketahui adalah mantan anak buah korban yang kini bekerja sebagai mekanik. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati terkait masalah utang piutang dengan korban. “Pelaku menggunakan parang yang ada di rumah korban untuk menyerang hingga korban tewas, lalu membawa kabur barang-barang berharga,” ujar AKBP Candra Hermawan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke berbagai daerah, mulai dari Balikpapan, Banjarmasin, hingga Palangkaraya. Berkat kerja sama antara Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Kongbeng, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di depan Masjid Jami Darul Wustha, Kotawaringin Barat, saat hendak menyeberang ke Semarang menggunakan kapal laut.

Korban dan Pelaku Memiliki Latar Belakang di Perkebunan Sawit
Kasat Reskrim AKP Damitri Mahendra Kartika menjelaskan, korban adalah mantan manajer di sebuah perusahaan sawit yang kini mengelola kebun pribadi, sementara pelaku dulunya merupakan anak buah korban di perusahaan tersebut.

“Saat ini pelaku bekerja sebagai mekanik, tetapi sebelumnya dia adalah anggota dari tim yang dikelola korban ketika masih bekerja di perusahaan sawit,” ungkap AKP Damitri.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, pakaian pelaku, dua unit ponsel, kartu ATM korban, uang tunai Rp3 juta, tiket kapal, dan teropong.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Candra Hermawan.(Ty)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Eeeaaaaaa copas yaa .........................