DLH Kutai Timur Segel PT Kutai Sawit Mandiri karena Pelanggaran Lingkungan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menyegel PT Kutai Sawit Mandiri pada Selasa (12/2/2024) karena perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dan melanggar perizinan lokasi.
Pengawas Penaatan Lingkungan Hidup DLH Kutim, Marlin Sundhu, mengatakan pihaknya menemukan pembukaan lahan sekitar 23 hektare tanpa proses pengelolaan lingkungan yang memadai.
“Kami menemukan fakta terjadinya longsoran di belakang pabrik yang mengarah ke Sungai Sangatta saat melakukan verifikasi lapangan pada 17 Januari lalu,” ujarnya.

Marlin menambahkan, kondisi ini mengkhawatirkan mengingat status Sungai Sangatta saat ini sudah dalam kategori tercemar sedang. Sungai tersebut merupakan sumber air baku PDAM yang dimanfaatkan masyarakat dan ditetapkan sebagai sungai kelas 1 berdasarkan Peraturan Bupati.

Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan setelah sebelumnya memberikan pemberitahuan kepada pihak manajemen PT Kutai Sawit Mandiri.
“Ini adalah SOP kami. Ketika ada tindakan, maka istilah hukumnya adalah penyegelan atau penghentian sementara sesuai regulasi,” jelas Dewi.(Q/Ty)