Polres Kutai Timur Tertibkan Truk Galian C, Kasat Lantas: Tilang Jika Langgar Aturan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut galian C yang menyebabkan polusi debu dan membahayakan pengguna jalan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kutai Timur, AKP Ning Tyas Widhas Mita, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penertiban terhadap kendaraan angkutan tersebut.
Menurutnya, patroli dan penindakan tegas telah dilakukan terhadap angkutan galian C yang beroperasi di jalan-jalan kota.
“Kami telah mewajibkan truk pengangkut material untuk menggunakan terpal. Jika mereka tidak mematuhinya, kami akan melakukan tilang,” ujar AKP Ning Tyas dalam wawancara khusus, Rabu (26/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa sanksi ini diterapkan demi keselamatan pengguna jalan lain. “Jika truk mengangkut batu tanpa terpal dan material jatuh ke jalan, ini bisa membahayakan pengendara lain,” tambahnya.
Terkait banyaknya kendaraan berat yang melintas di wilayah Kutai Timur, AKP Ning Tyas menyebut bahwa hal ini tidak terlepas dari posisi strategis kabupaten tersebut sebagai jalur penghubung antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengawasi truk bermuatan besar. Jam operasional kendaraan berat di Kutai Timur telah diatur dalam Peraturan Bupati Tahun 2018. Kami juga sering berkomunikasi dengan pemilik truk agar melengkapi kendaraan mereka dengan tanda-tanda keselamatan, terutama jika terjadi kerusakan atau mogok di tengah jalan,” jelasnya.
Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pihak kepolisian juga menginstruksikan para pemilik truk agar memberikan tanda pengenal pada kendaraannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jika terjadi insiden di jalan raya.
“Truk memiliki blind spot, sehingga pengendara motor yang menyalip dari kiri atau kanan bisa tidak terlihat oleh sopir truk. Jika terjadi kecelakaan, kadang pengemudi truk tidak menyadari dan terus melaju,” paparnya.
Jika setelah sosialisasi dan teguran masih ada pelanggaran, maka tindakan tilang akan diterapkan sebagai langkah terakhir.
“Penindakan ini merujuk pada Pasal 307 yang mengatur tentang muatan kendaraan, atau yang dikenal dengan ODOL (Over Dimension Over Load),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan bersama kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya di pos-pos pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Kami memiliki pos pemeriksaan gabungan dengan Satlantas dan stakeholder lainnya di beberapa titik strategis. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan kepada pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(Q/T)







