Beraksi di Sangkulirang, Pelaku Pencurian Sarang Walet Dibekuk Tim Enggang Sangsaka

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sarang burung walet di Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Jalan Tanjung Pura RT 007.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengungkapkan bahwa korban menyadari pencurian tersebut pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WITA, ketika mendapati tas di samping kulkas dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa rak penyimpanan sarang walet, korban menemukan bahwa dua kantong plastik berwarna merah dan ungu, masing-masing berisi sekitar 1,5 kg sarang walet, telah hilang. Selain itu, uang tunai sekitar Rp3.000.000 yang disimpan di dalam dompet juga turut raib.
“Setelah menerima laporan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Iptu Erik pada Kamis (27/2/2025).
Kapolsek Sangkulirang juga mengingatkan para pelaku kejahatan untuk berpikir ratusan kali sebelum mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Sesuai instruksi Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, kami akan terus meningkatkan kinerja, terutama dalam menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan Polri yang presisi, khususnya menjelang Ramadan, agar ibadah umat Muslim tidak terganggu. Ini sejalan dengan moto Polres Kutai Timur, Tulus Melayani,” tambahnya.
Sementara itu, Katimsus Enggang, Ipda Dwi Sudarmono, SH, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,5 kg sarang walet serta nota pembelian sarang walet. Kasus ini akan diproses dengan tuduhan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.
“Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Q)







