TNI/POLRI

Polsek Muara Bengkal Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan di Kutai Timur

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Jajaran Polsek Muara Bengkal berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Dusun Rawa Indah, Desa Telaga, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur. Seorang pria berinisial SA (37) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (1/3/2025).

Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2025, yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kaltim Nomor: STR/45/II/OPS.1.3./2025 tertanggal 7 Februari 2025.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kami terima pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, mengenai kepemilikan senjata api rakitan di wilayah tersebut,” ujar AKP Rahmat dalam keterangannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Muara Bengkal segera melakukan penyelidikan. Tersangka SA berhasil ditemukan di depan kantor Afdeling 3, Kecamatan Batu Ampar. Saat dimintai keterangan, awalnya ia membantah memiliki senjata api.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan di baraknya, petugas menemukan senjata api rakitan jenis laras panjang berwarna coklat yang tergantung di dinding barak, serta satu butir amunisi kaliber 12 yang tersimpan di dalam senjata tersebut.

Barang bukti berupa satu senjata api rakitan dan satu butir amunisi kaliber 12 diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk proses hukum lebih lanjut.

“SA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dari pejabat berwenang,” pungkas AKP Rahmat.(*/q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button