Polsek Sangatta Utara Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pasar Raya Sangatta Selatan

KUTAI TIMUR, Netizens.id — Kepolisian Resor Kutai Timur di bawah kepemimpinan AKBP Chandra Hermawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Raya Sangatta Selatan.Rabu (23/4/2024).
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025, setelah sebelumnya menerima laporan dari warga terkait kehilangan sepeda motor.
Peristiwa bermula pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Seorang warga memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO di area pasar tanpa mengunci stang. Namun saat kembali sekitar pukul 16.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban segera melapor ke Polsek Sangatta Utara.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan dua pelaku yang masing-masing berinisial GK (19) dan MU (16). Bersama kedua tersangka, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO beserta STNK, dan satu unit motor Honda Astrea dengan nomor polisi KT 4083 DL beserta STNK,” ujar Kapolsek Iptu Alan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi tim yang solid. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan kedua pelaku hanya dalam waktu beberapa hari,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Ty)







