DPRDKutai TimurPeristiwa Daerah

Konflik Lahan di Telen, Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Emas Saling Klaim Kepemilikan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Konflik agraria antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) di Kecamatan Telen, Kutai Timur, kembali mencuat. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki legalitas atas lahan yang disengketakan, yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Dusun Tiga, Desa Muara Pantun.

Ketua Kelompok Tani Nila Lestari, Solihin, menegaskan bahwa lahan yang dikelola mereka telah digarap jauh sebelum kehadiran perusahaan. Ia mengklaim kelompoknya memiliki surat garapan dan dokumen legal lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat. “Itu piring nasi kami, kehidupan kami. Kami tidak punya lahan lain selain di situ,” ujarnya saat dikunjungi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutim, Rabu (30/4/2025).

Permasalahan semakin kompleks setelah DPRD menemukan indikasi bahwa PT Emas menanam di luar batas Hak Guna Usaha (HGU). Anggota DPRD Kutim, Faisal Rahman, menyebut perlunya pelibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan titik koordinat HGU perusahaan. “Pengalaman kami menunjukkan bahwa PT Emas memang beraktivitas di luar HGU,” tegasnya.

Masyarakat juga menuding perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum membuka lahan. “Kalau ada sosialisasi, pasti ada dokumentasi, pasti aparat juga tahu. Tapi ini tidak pernah ada,” kata salah satu warga.

Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT Emas, Rudiansyah, menyatakan perusahaan telah beroperasi berdasarkan izin dari pemerintah desa hingga Izin Pembukaan Lahan (IPL). Namun, dalam wawancara terpisah, ia mengakui bahwa HGU perusahaan masih dalam proses dan menyebut pihaknya juga memiliki surat garapan dari desa, sama seperti yang dimiliki masyarakat.

Konflik kian rumit dengan munculnya kesaksian mantan Kepala Desa Muara Pantun. Ia mengaku pernah diminta PT Emas menerbitkan izin lokasi, namun menolak karena masih ada izin atas nama PT Samantara (MAKIN). Ia bahkan pernah dipenjara terkait kasus yang berkaitan dengan konflik ini, meski menyatakan bahwa hukuman tersebut tidak terkait persoalan lahan.

Salah satu aspek lain yang menjadi sorotan adalah program plasma yang dijanjikan perusahaan. Awalnya, masyarakat ditawari skema kemitraan plasma, namun kemudian dialihkan menjadi lahan inti perusahaan. Kepala Dusun Rudianto menyebut lahan plasma seluas 100 hektar yang dijanjikan dipindahkan dan diklaim menjadi bagian dari inti perusahaan.

Panja DPRD Kutim yang turun ke lapangan menegaskan sikap netral dan mendorong penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak. Wakil Ketua Panja, Baya Sargius, bahkan mengusulkan skema bagi hasil untuk meredam konflik. “Kenapa tidak dibuat saja skema 50 persen untuk masyarakat, 50 persen untuk perusahaan? Yang penting aman dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.

Jika perusahaan tidak kooperatif, DPRD menyatakan tidak segan merekomendasikan penghentian perizinan operasional PT Emas. “Kami bisa ajukan pertimbangan teknis ke dinas terkait untuk menyetop izin sementara. Bahkan jika perlu, akan dilakukan police line di lokasi,” kata Muhammad Ali, anggota Panja.(*/Q)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button