Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Pengedar Sabu di Sangatta Utara, 62 Gram Barang Bukti Diamankan
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial B alias B (46) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Hidayatullah, Gang Hikmah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut.(4/5/2025)
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan 32 poket besar yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 62,02 gram,” ujar Iptu Erwin.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit ponsel Oppo warna kuning, satu tas ransel merk Track, satu plastik hitam, satu gelas plastik bermotif, satu timbangan digital, satu sendok takar, dan satu lembar tisu putih.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem “jejak”, yakni sistem pengambilan barang yang ditinggal di lokasi tertentu sesuai instruksi dari pemasok.
Tersangka saat ini diamankan di Polres Kutai Timur dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Iptu Erwin.(*/Ty)







