Pemkab Kutai Timur Tarik 9 Produk Marshmallow Mengandung Babi, Sebagian Bersertifikat Halal
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perdagangan bersama lintas instansi melakukan inspeksi dan penarikan sejumlah produk makanan ringan jenis marshmallow dari peredaran. Hal ini dilakukan menyusul instruksi dari Disperindagkop Provinsi Kaltim dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Bupati Kutai Timur, Selasa (13/5/2025)
Kepala Dinas Perdagangan Kutim, Nora Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan empat tim yang menyasar toko retail, toko modern, hingga swalayan di sejumlah zona kota sangatta utara dan wilayah sangatta selatan. Hasilnya, Salah satu temuan paling mencolok adalah di Indomaret Bukit Pelangi yang kedapatan masih memajang 21 item produk bermasalah.

“Untuk hari ini kami masih bersikap persuasif. Tapi ini serius karena menyangkut akidah. Masalahnya bukan barangnya haram, tapi sudah diberi label halal padahal mengandung unsur babi,” tegasnya.
Dari hasil verifikasi dan daftar resmi, berikut 9 produk marshmallow yang mengandung babi:
7 Produk Bersertifikat Halal namun Mengandung Babi:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Rasa leci, jeruk, stroberi, anggur
2. Corniche Apple Teddy Marshmallow – Marshmallow rasa apel bentuk teddy
3. ChompChomp Car Mallow – Marshmallow bentuk mobil
4. ChompChomp Flower Mallow – Marshmallow bentuk bunga
5. ChompChomp Mini Marshmallow – Bentuk tabung
6. Hakiki Gelatin – Bahan tambahan pangan pembentuk gel
7. Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling – Marshmallow isi selai vanila
2 Produk Tidak Bersertifikat Halal dan Mengandung Babi:
1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Sementara itu, Kabag Perekonomian Setkab Kutim, Vita Nurhasanah, menegaskan pentingnya keterlibatan media dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi produk tersebut.
“Tidak semua produk ini ditemukan di toko modern. Besar kemungkinan juga dijual di toko kelontong. Kami berharap media turut membantu mencantumkan daftar produk secara visual agar lebih efektif dalam edukasi publik,” ujarnya.
Pihak Pemkab juga membuka ruang pelaporan dari masyarakat jika menemukan produk-produk tersebut masih dijual, khususnya di warung atau toko tradisional.
“Kalau ada masyarakat menemukan, tolong infokan ke kami. Kami akan datangi dan tarik produknya. Ini penting untuk melindungi konsumen, terutama Muslim,” tutup Nora.(Ty)







