Kasus Narkoba di Kutim Naik, 63 Tersangka Diamankan Selama Semester Pertama 2025

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 23 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dengan total 63 tersangka yang diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Ipda Erwin Susanto, menyampaikan bahwa dari puluhan tersangka tersebut, 56 di antaranya merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. Ia menyebut angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
”Pada Januari hingga Juni 2024, jumlah tersangka sebanyak 47 orang, dengan rincian 42 laki-laki dan lima perempuan. Jumlah kasusnya saat itu 41,” jelas Erwin saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
Meski jumlah tersangka dan kasus meningkat, jumlah barang bukti yang disita justru menurun. Selama semester pertama 2025, petugas menyita 852,12 gram sabu. Angka ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 1.236,99 gram sabu dan 100 butir Tramadol.
Terkait penyelesaian perkara, Ipda Erwin menjelaskan seluruh kasus narkotika tahun 2024 telah tuntas ditangani. Sementara untuk kasus di tahun 2025, baru sekitar 41 persen yang telah diselesaikan.
Pihaknya menegaskan komitmen Polres Kutim untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Timur.
“Sesuai arahan Kapolres AKBP Fauzan Arianto, kami akan terus bekerja keras untuk meminimalisir peredaran narkotika di Kutim. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(*/Q)







