Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS Sebagai Tersangka Produksi Beras Bermutu Rendah

JAKARTA (Netizens.id) – Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Kasatgas Pangan Polri mengumumkan penetapan tiga pejabat perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan melalui konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (1/8/225). Ketiga tersangka yang ditetapkan yaitu KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya dianggap bertanggung jawab dalam produksi dan distribusi beras premium bermerek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang terbukti tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan yang dipasarkan.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.
Perkara ini bermula dari hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pertanian di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diteliti, teridentifikasi 232 sampel atau 189 merek tidak selaras dengan mutu atau takaran yang disebutkan dalam label. Hasil temuan tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Kapolri melalui surat resmi bertanggal 26 Juni 2025.
Merespons laporan tersebut, Satgas Pangan Polri mengadakan penyelidikan di berbagai titik penyaluran beras, meliputi pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian dianalisis di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.
Di samping itu, tim penyidik juga mengungkap dokumen internal perusahaan yang memperlihatkan adanya standar mutu tersendiri yang dibuat oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa memperhitungkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan catatan rapat internal tanggal 17 Juli 2025 yang secara tegas menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian mengubah status ketiga individu tersebut menjadi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman yang mengancam para tersangka cukup berat. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sementara untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selama proses penyidikan berlangsung, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah melakukan penggeledahan dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.
Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyelidikan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.
Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.
Brigjen Helfi menegaskan, Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tutupnya.(*/mn)







