DPRD Kutai Timur Beri Ultimatum OPD: Selesaikan Temuan BPK Desember 2025 atau Berhadapan dengan APH

KUTAI TIMUR (Netizens.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan ultimatum kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk merampungkan seluruh temuan BPK maksimal Desember 2025, disertai ancaman keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) jika target tidak tercapai.
H. Shabaruddin selaku Ketua Panitia Khusus Pertanggungjawaban APBD Kutim 2024 menekankan bahwa tenggat waktu tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan.
Sasaran penyelesaian meliputi 226 rekomendasi BPK bernilai Rp178,59 miliar yang terbagi atas 171 rekomendasi yang belum selaras dan 55 rekomendasi yang sama sekali belum ditindaklanjuti.
“Sudah disampaikan oleh BPK juga, kalau sampai tenggang waktu Desember minggu pertama tidak terselesaikan, APH akan turun,” kata Shabaruddin, dalam sesi wawancara dengan awak media seusai sidang paripurna belum lama ini.
Tiga OPD yang menjadi fokus utama adalah Dinas PUPR dengan temuan mencapai lebih dari Rp24,57 miliar, Bappenda Rp2,94 miliar, dan Disperkim Rp1,59 miliar. Ketiga OPD tersebut diwajibkan menyusun action plan yang terperinci dengan timeline penyelesaian yang jelas.
Pansus juga menetapkan kewajiban bagi OPD untuk menyampaikan Action Plan yang dilaporkan secara berkala.
“DPRD memberi batas waktu Desember 2025 untuk OPD menyetor seluruh kelebihan bayar dan menyampaikan bukti STS ke Inspektorat yang ditembuskan ke DPRD,” tegas Shabaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur melaporkan berbagai permasalahan serius dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, termasuk defisit anggaran sebesar Rp1,6 triliun dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp178 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Dalam laporan final yang dipaparkan pada Rapat Paripurna Ke – L DPRD Kabupaten Kutai Timur Masa Persidangan Ke – III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kamis (31/7/2025), Pansus DPRD Kutai Timur mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah hanya meraih 79,90% dari target, sementara belanja daerah terealisasi 81,52%. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan eksekusi anggaran di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Timur 2024, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp13,07 triliun namun hanya terealisasi Rp10,44 triliun. Di sisi lain, belanja daerah yang dianggarkan Rp14,80 triliun terealisasi sebesar Rp12,06 triliun.
H. Shabaruddin membenarkan bahwa defisit sebesar Rp1,62 triliun ini dipenuhi melalui pembiayaan netto sebesar Rp1,53 triliun, namun masih menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp113,99 miliar.
“Defisit ini karena keterlambatan transfer dari pusat karena kekurangan syarat salur. Pusat melihat bahwa penyerapan anggaran masih minim, sehingga transfer lambat melalui skema TDF. Dana kita sekitar 1 sekian triliun masih ada di pusat yang belum ditransfer,” jelas Shabaruddin dalam wawancara seusai agenda rapat.
Situasi ini diperparah dengan rencana rasionalisasi APBD 2025. “Asumsi APBD 2025 kemarin terlalu tinggi 11 sekian triliun, sementara informasi terbaru hanya 8 triliun bahkan bisa turun lagi,” tambahnya, mengindikasikan dampak jangka panjang dari permasalahan transfer ini.(Q)







