Sekda dan Kepala BPKAD Kutim Klarifikasi Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
KUTAI TIMUR, Netizens.id – Isu dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah pejabat dikabarkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait program pendukung ketahanan pangan tahun anggaran 2024 senilai Rp40,1 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp24,9 miliar dialokasikan untuk pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU). Dugaan adanya mark up dalam proyek ini membuat kasusnya resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP sidik/S 1.1/151/VI/Res.3.3./2025/Distreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 23 Juni 2025.
Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Rizali menegaskan dirinya dipanggil sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan karena terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

“Kita di TAPD. TAPD itu bukan hanya Sekda dan Kepala BPKAD. Ada juga Kepala Bapenda, Bappeda sebagai wakil ketua, dan lainnya sebagai anggota. Semua dipanggil Polda, termasuk Banggar DPRD lama,” jelas Rizali, Selasa(2/9/2025)
Ia menekankan bahwa TAPD hanya berperan dalam perencanaan dan penganggaran, bukan pada pelaksanaan kontrak. Menurutnya, permasalahan justru terjadi di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan kegiatan.

Senada, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyatakan pihaknya tidak mengetahui detail teknis pengadaan mesin RPU. “Kami di TAPD enggak pernah tahu RPU itu apa. Mau dibangun di mana, seperti apa, itu domain SKPD. Kami hanya memastikan ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Kabag Hukum Pemkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menambahkan bahwa pemanggilan TAPD, Banggar, maupun SKPD merupakan bagian dari penyidikan yang wajar. “Posisi kami adalah mendukung proses hukum. Indikasi masalah sebenarnya ada di kontrak pelaksanaan, bukan di TAPD,” tegasnya.P
Pemkab Kutim menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. “Kami hadir sebagai saksi, itu hal biasa. Tapi jangan dipelintir seolah-olah kami yang bermain. Justru ini kesempatan bagi kami meluruskan agar publik tidak salah paham,” pungkas Januar.(Ty)







