Ketua DPRD Kutim: Petisi Kembalikan Sekwan Hanya Usulan

KUTAI TIMUR, Netizens.id – Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi memastikan bahwa petisi yang disampaikan 20 anggota dewan untuk meminta Bupati mengembalikan Juliansyah sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) merupakan usulan belaka dan bukan wewenang dewan.
“Itu kesepakatan ya, masih kuat. Itu kan hanya usulan,” tegas Jimmi ketika dimintai konfirmasi mengenai petisi tersebut, Jumat (5/9/2025).
Jimmi mengatakan bahwa dalam surat petisi itu juga disinggung prestasi positif dari sosok yang dimaksud. “Responnya atau kalimatnya di dalam juga kan menyebutkan prestasi seseorang yang menjabat ini baik. Enggak apa-apalah bagus saja menyampaikan kebaikan kepada orang lain itu kan ibadah,” katanya.
Selaku Ketua DPRD, Jimmi menyatakan bahwa keputusan penempatan Sekwan tidak berada dalam wewenang dewan. “Tetapi kembali lagi kepada keputusan itu kan ASN ya beliau sebagai ASN. Jadi sebagai ASN tentu di bawah Sekda dan di bawah keputusan Bupati itu sendiri,” paparnya.
“Saya kira itu di luar daripada tugas dan tanggung jawab sebagai orang DPRD untuk memilih siapa yang berhak di sini,” imbuh Jimmi.
Ketua DPRD mengungkapkan bahwa dewan memang dapat mengajukan usulan nama-nama tertentu, tetapi penerimaan usulan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif Bupati. “Ya itu saran saja, kita boleh mengusulkan beberapa nama tetapi bisa diterima bisa enggak,” jelasnya.
Jimmi memperjelas bahwa DPRD tidak mempunyai hak dalam penetapan Sekwan karena bukan merupakan kewenangan dewan. “Enggak ada lah. Kita kan bukan Sekda,” ucapnya.
Merespons anggapan bahwa anggota dewan merasa sebagai pemilik atau pengguna layanan Sekwan, Jimmi menyatakan hal tersebut tidak tercantum dalam tata tertib. “Tidak ada dalam tata tertib anggota DPRD itu untuk wajib kita intervensi,” pungkasnya.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam wawancara terkini menyebutkan bahwa mutasi Juliansyah dari posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) ke Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai petisi puluhan anggota DPRD Kutim yang menghendaki Juliansyah dikembalikan ke jabatan awal sebagai Sekwan.
“Sudah ada prosedur, ada itu kan bukan pemilihan itu namanya job fit. Dan job fit itu hak prerogatifnya pemerintah yang kita sudah mulai sejak bulan Juni yang lalu,” ungkap Bupati Ardiansyah ketika diwawancara terkait permintaan 20 anggota DPRD untuk mengembalikan Juliansyah ke jabatan semula.
Ketika disinggung mengenai kewenangan DPRD dalam menetapkan sekretaris dewan, Bupati Ardiansyah menganjurkan untuk menanyakan langsung kepada Ketua DPRD. “Ada nanti tanyakan ketua DPRD ya, tanyakan ada surat yang diberikan kepada apa namanya ke Bupati melalui BKPSDM,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah 20 anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari berbagai fraksi mengajukan permohonan kepada Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk mengembalikan Juliansyah ke jabatan Sekretaris DPRD melalui Surat Kesepakatan Bersama.
Permohonan tersebut muncul setelah Bupati melantik Juliansyah sebagai Kepala BRIDA dalam acara pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Surat Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur Sayyid Anjas, Wakil Ketua II Prayunita Utami, dan 18 anggota dewan lainnya, yaitu Sayyid Umar, Hasna, Julfansah, Bambang Bagus Wondo Saputro, Hasbillah, Kajan Lahang, Aldriansyah, Eddy Markus Palinggi, Leny Susilawati Anggriani, Yulianus Palangiran, Hepnie Armansyah, Joni, Muhammad Ali, Ramadhani, Faizal Rachman, Yosep Usai, Mulyana, dan Novel Tyty Paembonan.
Para anggota dewan memaparkan lima alasan mengapa mereka menginginkan Juliansyah kembali menjadi Sekwan. Pertama, kerja sama antara sekretaris, pimpinan, dan anggota dewan terjalin baik sesuai harapan. Kedua, kemampuan melayani semua kegiatan dan kepentingan anggota dewan dengan tanggap dan cepat.
Ketiga, komunikasi antara pimpinan, anggota dewan, dan seluruh pejabat serta staf di lingkungan sekretariat DPRD berjalan baik tanpa menimbulkan masalah. Keempat, kemampuan mengayomi pejabat dan staf di lingkungan sekretariat DPRD. Kelima, responsif dalam menyelesaikan permasalahan internal maupun eksternal yang berhubungan dengan anggota dewan dan kesekretariatan.
Mutasi Juliansyah merupakan bagian dari pelantikan delapan pejabat eselon 2B yang diselenggarakan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur. Selain Juliansyah, tujuh pejabat lain yang dilantik adalah Poniso Suryo Renggono sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Zubair sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Aji Wijaya Effendi sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Joko Suripto sebagai Kepala Inspektorat.
Pelantikan juga dilakukan terhadap Noviari Noor sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur, Muhammad Idris Syam sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, dan Hj. Sulastin sebagai Kepala BPBD Kutai Timur.
Acara pelantikan disaksikan Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, kedua wakil ketua DPRD, jajaran Forkopimda, para asisten, dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah. (Te/Q)







